Kaji Ulang SKB Tiga Menteri, Pengamat Hukum Untan: Hukum Undang-Undang Tidak Boleh Berlaku Surut

Simak analisisnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Minggu (6/1/2019) malam dalam penjelasan berikut ini :

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
zoom-inlihat foto Kaji Ulang SKB Tiga Menteri, Pengamat Hukum Untan: Hukum Undang-Undang Tidak Boleh Berlaku Surut
Ilustrasi
CPNS

Contoh lain, terkadang personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang datang itu bukan dengan latar belakang sesuai dengan komponen yang diawasi. 

Semisal, dalam proyek datang pasir kering sekian kubik ke lokasi proyek, begitu kena air atau masuk ke dalam air maka pasir kan menyusut.

Antara pasir basah dan pasir kering itu beda. Untuk kasus seperti ini yang berlatar belakang ahli teknik tentu tahu, kalau lainnya mungkin kurang paham.

Saya minta harus ada komisi kolaborasi khusus terdiri dari unsur Kejaksaan, KPK dan Polisi yang benar-benar tahu dan paham.

Untuk menilai bangunan bawa staf ahli dari teknis. Asal tahu saja, kasus korupsi itu jika dibagi sebagian benar-benar korupsi dan sebagian lagi kriminalisasi. Saya banyak temukan kasus kriminalisasi korupsi.

Saran saya untuk memberantas korupsi, pertama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu harus diperbaiki lah. Kedua, buat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang mengatur pengadaan barang dan jasa sedemikian rupa agar tidak ada peluang korupsi.

Ketiga, Aparat Penegak Hukum (APH) harus ditatar tentang bagaimana caranya pengadaan barang dan jasa. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved