Pileg 2019
Identifikasi, Faisal Riza: Bawaslu masih Temukan Permasalahan Terkait DPTB dan DPK
Selain itu, di akhir tahun 2018, terdapat gambaran bahwa proses perekaman belum seluruhnya selesai seratus persen di seluruh Indonesia.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalbar mengidentifikasi terhadap tempat-tempat yang terkonsentrasi pemilih yang potensi menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan komponen DPTB sehingga membutuhkan Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Seperti yang diketahui, proses penyusunan DPTB berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dilakukan hingga 18 Maret 2019. Sementara untuk DPK dilaksanakan hingga dilakukan pada 17 April 2019.
Lebih lanjut, Bawaslu Kalbar juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih untuk masukan dalam komponen DPK.
Baca: PMII Singkwang Temui Wali Kota, Ini Permasalahan Yang Dibahas
Baca: Kenali Faktor Penyebab Badan Kurus dan Tips Sehat Untuk Mengatasinya
Baca: Peramal Mbak You Benarkan Hubungan Spesial Ayu Ting Ting & Raffi Ahmad, Bukan Gosip!
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Faisal Riza menerangkan, lokasi-lokasi potensial terdapat pemilih yang terkonsentrasi terdapat di lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Perguruan Tinggi dan Pondok pesantren, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan
"Dari 14 Kabupaten/Kota, Bawaslu mengumpulkan informasi bahwa terdapat 551 Sekolah Menengah Atas (SMU/SMK/MAN), 54 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PT), 224 Pondok pesantren dan 12 Lapas/rumah tahanan yang terdapat pemilih yang terkonsetrasi di tempat tersebut sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5)," katanya, Minggu (6/1/2019).
Baca: Pelaksanaan LBT PII Usai, Nurhasani: Selama Kalian masih Bernafas Tak Ada Alasan Berhenti Bergerak
Sementara potensi lokasi-lokasi yang terkonsentrasi pemilih yang terdapat pemilih dalam komponen DPK, kata dia, berdasarkan pada Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik (Pemilih model A.C-KPU) dan proses jemput bola yang dilakukan oleh Kemendagri pada tanggal 27 Desember 2018 dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik.
"Dari 14 Kabupaten/Kota, terdapat 2.125 pemilih yang sudah terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik," jelas Faizal Riza.
"Sementara dari hasil jemput bola yang dilakukan oleh Kemendagri pada 27 Desember 2018 terdapat 537 penduduk yang melakukan perekaman KTP Elektronik" timpalnya.
Berdasarkan data-data yang dapat dikumpulkan Bawaslu tersebut, lanjutnya, dapat disampaikan bahwa proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar tetapi juga menfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin.
Baca: Usai Empat Titik di Kota Sintang, Operasi Pasar Dilanjutkan di Kecamatan Ini
Baca: Banyak Rumah Sakit Putus Kontrak BPJS, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu
Kemudahan dalam memilih, diharapkannya, dapat dimulai dengan menfokuskan terhadap daerah-daerah yang pemilihnya terkonsentrasi dalam tempat tertentu.
Selain itu, di akhir tahun 2018, terdapat gambaran bahwa proses perekaman belum seluruhnya selesai seratus persen di seluruh Indonesia.
Hal itupun, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama terkait potensi adanya pemilih yang belum memiliki dokumen KTP elektronik pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga membutuhkan percepatan perekaman untuk memenuhi hak pilih.
"KPU perlu melakukan strategi dengan sejak awal untuk melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi dengan pemilih yang cukup banyak diantaranya sekolah menengah atas atau sederajat, perguruan tinggi, pondok pesantren, rumah sakit dan lapas/rumah tahanan" jelasnya.
Pemetaan tersebut, kata Faisal, untuk sejak awal mengidentifikasi kebutuhan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5.