Pileg 2019
Identifikasi, Faisal Riza: Bawaslu masih Temukan Permasalahan Terkait DPTB dan DPK
Selain itu, di akhir tahun 2018, terdapat gambaran bahwa proses perekaman belum seluruhnya selesai seratus persen di seluruh Indonesia.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Terkait dengan penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018.
Mantan Ketua KPID ini pun menyarankan agar KPU bersama Dukcapil dapat melakukan percepatan perekaman berdasarkan pada formulir A.C-KPU untuk memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan melakukan jemput bola kembali dengan mendatangi lokasi-lokasi yang teridentifikasi penduduk yang belum melakukan perekaman.
Dan terkait ketentuan syarat memilih hanya dengan penggunaan KTP elektronik dalam Pemilu 2019.
Menurutnya, masyarakat pemilih dapat berpartisipasi dengan memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih, melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) jika berencana pindah memilih dan lapor ke Dukcapil setempat jika belum memiliki KTP elektronik.
"Partisipasi masyarakarat dalam memastikan kepemilikan dokumen KTP elektronik dan terdaftar di data pemilih 2019 sangat membantu penyelenggara Pemilu untuk memastikan hak pilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019," tutup Faisal Riza.