Polda Kalbar Ungkap Kasus 1,9 Kg Sabu dan Ganja 2 Kg, Amankan Empat Tersangka
pihaknya juga mengaman perlengkapan alat hisap narkoba, 3 unit HP merk Samsung dan Oppo dan uang tunai Rp 1.529.00
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Dikatakannya lagi, Tak hanya itu juga di temukan satu plastik klip yang berisikan tiga butir pil ekstasi, serta lembaran sisa alumunium foil.
"Dari JM juga kita sita uang tunai di duga hasil penjualan narkotika, sebesar Rp 38.250.000, 4 unit HP merk nokia, iphone, Oppo dan samsung serta satu unit mobil nissan juke bernopol KB 1940 HP,"jelasnya.
Baca: 24 Polisi Sekadau Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Anggon
Baca: Jadi Relawan Demokrasi KPU, Ini Tugasnya
Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku narkoba yang mereka edarkan untuk kota Pontianak dan sekitarnya, dan diduga kuat mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia.
"Untuk narkotika jenis tamanan yakni Ganja ini masih di lakukan pengembangan, yang jelas mereka ini jerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114," jelas Tri.
"Untuk satu tersangka berinisal PA merupakan residivis yang baru selesai menjalankan hukuman dengan kasus yang sama, saat ini di duga ada keterlibatan WBP Lapas, namun masih di lakukan pendalaman," pungkas Tri.