Parah! Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri Hingga Berujung ke Kantor Polisi
Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Kompol Suhar mengungkapkan atas laporan tersebut, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP kejadian, yaitu rumah korban yang beralamat di Jalan Ya'm Sabran Gang Manunggal RT 004/001 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, namun saat itu tersangka tidak berada di TKP.
"Kemusian pada pukul 22.00 saat itu anggota kepolisian menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan Komplek Villa Elektrik, tersangka langsung diamankan,"tambahnya.
Setelah itu, lanjut Suhar anggota reskrim membawa tersangka ke Mapolsek Pontianak Timur, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal persangkaan UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara 3 sampai 4 tahun," pungkas Suhar.
Baca: Terkait Seleksi Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Sanggau, Ini Penjelasan Bupati PH
Baca: Kapolsek Belitang Sampaikan Penekanan Kinerja Pada Anev Awal 2019
Baca: Melihat Gaya Pacaran Al Ghazali dan Alyssa, Maia Estianty Sampai Terheran dan Suruh Cepat Nikah
Edarkan Sabu dan Inex, Pasutri Diciduk Polisi
Persoalan rumah tangga lainnya yang berujung ke Kantor Polisi juga terjadi di Kayong Utara.
Polisi berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika, SB (68) dan MN (35) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018).
SB dan MN merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Hilir.

Baca: China Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh 11 Wanita Berbaju Merah
Baca: Evelyn Anjani Mantan Istri Aming Pamer Pacar Barunya, Isa Khan Ternyata Penyanyi Malaysia
Baca: Kapolres Anggon Hadiri Upacara Amal Bhakti Kementrian Agama ke 73
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik tersangka di Desa Medan Jaya selalu ramai dikunjungi siang dan malam.
"Masyarakat mencurigai ada pesta narkoba di rumah tersangka," kata Asep.
Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian, sekitar pukul dua belas tiga puluh, enam personel Polsek Simpang Hilir melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tuturnya.
Baca: Brigpol Dewi Dipecat Gara-gara Foto Tak Senonoh, Sang Pacar Sebarkan Fotonya ke Media Sosial
Baca: Mutasi Perwira Polda Kalbar, Bagus Nyoman Gantikan Umbu Sairo Jabat Wakapolres Sekadau
Baca: 7 Fancam Reaksi Idol K-Pop di Acara Penghargaan, Jungkook BTS Tak Bisa Alihkan Pandangan Dari IU
Adapun, barang bukti diduga narkotika yang berhasil ditemukan polisi diantaranya shabu-shabu dan pil inex yang telah dikemas dalam berbagai kemasan.
"22 paket kecil shabu, 5 paket sedang shabu, 1 kantong besar shabu dengan perkiraan berat 8,30 gram, dan 2 kantong inex masing-masing berisi 9 butir dan 7 butir," papar Asep.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
Peralatan-peralatan tersebut antara lain berupa bong kaca, sedotan, korek api, dan sendok.
(Ferryanto/David Nurfianto/ Adelbertus Cahyono)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: