Parah! Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri Hingga Berujung ke Kantor Polisi

Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Polres Mempawah, melalui Polsek Segedong telah mengamankan seorang pria berinisial AH (41) atas KDRT yang di lakukannya kepada istrinya sendiri yakni KM (42), Rabu (4/1/2019) 

Parah! Terlibat Cekcok, Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah, melalui Polsek Segedong telah mengamankan seorang pria berinisial AH (41) atas KDRT yang di lakukannya kepada istrinya sendiri yakni KM (42).

Brigpol Slamet Riadi, Personel Divisi Humas Polres Mempawah Mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong pada Rabu (02/01/2019).

Baca: Pembully Dian Nitami Istri Anjasmara Kabur Dari Rumah Gara-gara Dilaporkan ke Polisi

Baca: Geruduk Judi Liong Fu, Polsek Sungai Kunyit Amankan 2 Orang Diduga Tersangka

Baca: Tiga Faktor yang Buat FreeGo Terjual Ribuan Unit di Kalbar Dalam Satu Bulan Saja

Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.

Dari hal tersebut lantas AH emosi kemudian melakukan tindak kekerasan pada istrinya sendiri yakni KM dengan cara menendangnya dan mendorongnya.

Baca: Tipe Pria Ideal Idaman Red Velvet, Seulgi Suka Pria yang Menggemaskan Ketika Tertawa

Baca: Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Sudah Rampung

Baca: Heboh! Warga Jepang Lihat Bola Api Melintas di Langit

"Benar pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sekitar jam 17.00 wib, telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, dengan cara terlapor menendang dengan menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dan tendangan itu mengenai pinggang sebelah kiri korban,"ungkap Slamet.

"Selain itu, pelaku juga serta mendorong korban hingga korban terjatuh di depan pintu rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pinggang sebelah kirinya serta mengalami luka dibagian lutut kiri hingga mengeluarkan darah,"timpalnya.

Saat ini, pelaku pun telah di amankan di Mapolsek Segedong untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca: Fantastis! Yamaha FreeGo Terjual Ribuan Unit Hanya Dalam Tempo Sebulan

Baca: Peringati HUT ke-57 Kowad, Istri Pangdam berikan Cinderamata Kepada 8 Kowad Berprestasi

Baca: CMA Mental Arithmetic Kini Hadir di Pontianak

Tega Aniaya Istri Lantaran Dimintai Uang

Belum lama ini kasus KDRT juga terjadi di wilayah Polsek Pontianak Timur. 

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar tersangka diamankan di duga melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan LP/2529/XII/2018/Kalbar/restaptk/ tanggal 20 Desember 2018.

Tersangka AB (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Tersangka AB (30) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

"Pada hari dan tanggal kejadian tersebut, Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari saudari Dewi (27) atas tindak pidana KDRT kepadanya yang dilakukan oleh tersangka AB (30) yang merupakan suaminya," ujar Kompol Suhar saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Baca: Stabilkan Harga Pangan, Kodim dukung Bulog Ketapang Gelar Operasi Pasar

Baca: TRIBUN WIKI: Makan Murah Cuma Rp10 Ribu di Jalan Sepakat Pontianak

Baca: Tiga Faktor yang Buat FreeGo Terjual Ribuan Unit di Kalbar Dalam Satu Bulan Saja

Kompol Suhar menjelaskan bahwa korban mengaku sebelum kejadian tersebut dirinya meminta uang kepada tersangka, namun tersangka tidak memberi.

Sehingga terjadilah percekcokan mulut antara korban dan tersangka, karena emosi tersangka langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali.

"Akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian atas dirinya ke Polsek Pontianak Timur," imbuhnya.

Baca: Mahasiswa Babel di Taiwan Tak Dipaksa Kerja, Gaji 650 Ribu per Hari

Baca: Bupati Rupinus Antar Jenazah Almarhum Djemain Burhan ke Peristirahatan Terakhir

Baca: Ratusan Pelajar Indonesia Kerja Paksa di Taiwan

Kompol Suhar mengungkapkan atas laporan tersebut, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP kejadian, yaitu rumah korban yang beralamat di Jalan Ya'm Sabran Gang Manunggal RT 004/001 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, namun saat itu tersangka tidak berada di TKP.

"Kemusian pada pukul 22.00 saat itu anggota kepolisian menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan Komplek Villa Elektrik, tersangka langsung diamankan,"tambahnya.

Setelah itu, lanjut Suhar anggota reskrim membawa tersangka ke Mapolsek Pontianak Timur, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal persangkaan UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara 3 sampai 4 tahun," pungkas Suhar.

Baca: Terkait Seleksi Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Sanggau, Ini Penjelasan Bupati PH

Baca: Kapolsek Belitang Sampaikan Penekanan Kinerja Pada Anev Awal 2019

Baca: Melihat Gaya Pacaran Al Ghazali dan Alyssa, Maia Estianty Sampai Terheran dan Suruh Cepat Nikah

Edarkan Sabu dan Inex, Pasutri Diciduk Polisi

Persoalan rumah tangga lainnya yang berujung ke Kantor Polisi juga terjadi di Kayong Utara. 

Polisi berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika, SB (68) dan MN (35) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018).

SB dan MN merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Hilir.

Dua tersangka pengedar narkotika MN (35) dan SB (68) di Mapolsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018).
Dua tersangka pengedar narkotika MN (35) dan SB (68) di Mapolsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Baca: China Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh 11 Wanita Berbaju Merah

Baca: Evelyn Anjani Mantan Istri Aming Pamer Pacar Barunya, Isa Khan Ternyata Penyanyi Malaysia

Baca: Kapolres Anggon Hadiri Upacara Amal Bhakti Kementrian Agama ke 73

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik tersangka di Desa Medan Jaya selalu ramai dikunjungi siang dan malam.

"Masyarakat mencurigai ada pesta narkoba di rumah tersangka," kata Asep.

Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kemudian, sekitar pukul dua belas tiga puluh, enam personel Polsek Simpang Hilir melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tuturnya.

Baca: Brigpol Dewi Dipecat Gara-gara Foto Tak Senonoh, Sang Pacar Sebarkan Fotonya ke Media Sosial

Baca: Mutasi Perwira Polda Kalbar, Bagus Nyoman Gantikan Umbu Sairo Jabat Wakapolres Sekadau

Baca: 7 Fancam Reaksi Idol K-Pop di Acara Penghargaan, Jungkook BTS Tak Bisa Alihkan Pandangan Dari IU

Adapun, barang bukti diduga narkotika yang berhasil ditemukan polisi diantaranya shabu-shabu dan pil inex yang telah dikemas dalam berbagai kemasan.

"22 paket kecil shabu, 5 paket sedang shabu, 1 kantong besar shabu dengan perkiraan berat 8,30 gram, dan 2 kantong inex masing-masing berisi 9 butir dan 7 butir," papar Asep.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.

Peralatan-peralatan tersebut antara lain berupa bong kaca, sedotan, korek api, dan sendok.

(Ferryanto/David Nurfianto/ Adelbertus Cahyono)

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved