Parah! Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri Hingga Berujung ke Kantor Polisi
Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Parah! Terlibat Cekcok, Seorang Pria di Peniti Tega Tendang Istri Sendiri
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah, melalui Polsek Segedong telah mengamankan seorang pria berinisial AH (41) atas KDRT yang di lakukannya kepada istrinya sendiri yakni KM (42).
Brigpol Slamet Riadi, Personel Divisi Humas Polres Mempawah Mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi di Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong pada Rabu (02/01/2019).
Baca: Pembully Dian Nitami Istri Anjasmara Kabur Dari Rumah Gara-gara Dilaporkan ke Polisi
Baca: Geruduk Judi Liong Fu, Polsek Sungai Kunyit Amankan 2 Orang Diduga Tersangka
Baca: Tiga Faktor yang Buat FreeGo Terjual Ribuan Unit di Kalbar Dalam Satu Bulan Saja
Slamet mengungkapkan bahwa, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi berinisial MM, bahwa pelaku berinisial AH terlibat cekcok dengan KM.
Dari hal tersebut lantas AH emosi kemudian melakukan tindak kekerasan pada istrinya sendiri yakni KM dengan cara menendangnya dan mendorongnya.
Baca: Tipe Pria Ideal Idaman Red Velvet, Seulgi Suka Pria yang Menggemaskan Ketika Tertawa
Baca: Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Sudah Rampung
Baca: Heboh! Warga Jepang Lihat Bola Api Melintas di Langit
"Benar pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 sekitar jam 17.00 wib, telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, dengan cara terlapor menendang dengan menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dan tendangan itu mengenai pinggang sebelah kiri korban,"ungkap Slamet.
"Selain itu, pelaku juga serta mendorong korban hingga korban terjatuh di depan pintu rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pinggang sebelah kirinya serta mengalami luka dibagian lutut kiri hingga mengeluarkan darah,"timpalnya.
Saat ini, pelaku pun telah di amankan di Mapolsek Segedong untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Fantastis! Yamaha FreeGo Terjual Ribuan Unit Hanya Dalam Tempo Sebulan
Baca: Peringati HUT ke-57 Kowad, Istri Pangdam berikan Cinderamata Kepada 8 Kowad Berprestasi
Baca: CMA Mental Arithmetic Kini Hadir di Pontianak
Tega Aniaya Istri Lantaran Dimintai Uang
Belum lama ini kasus KDRT juga terjadi di wilayah Polsek Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar tersangka diamankan di duga melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan LP/2529/XII/2018/Kalbar/restaptk/ tanggal 20 Desember 2018.

"Pada hari dan tanggal kejadian tersebut, Anggota Reskrim mendapatkan laporan dari saudari Dewi (27) atas tindak pidana KDRT kepadanya yang dilakukan oleh tersangka AB (30) yang merupakan suaminya," ujar Kompol Suhar saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).
Baca: Stabilkan Harga Pangan, Kodim dukung Bulog Ketapang Gelar Operasi Pasar
Baca: TRIBUN WIKI: Makan Murah Cuma Rp10 Ribu di Jalan Sepakat Pontianak
Baca: Tiga Faktor yang Buat FreeGo Terjual Ribuan Unit di Kalbar Dalam Satu Bulan Saja
Kompol Suhar menjelaskan bahwa korban mengaku sebelum kejadian tersebut dirinya meminta uang kepada tersangka, namun tersangka tidak memberi.
Sehingga terjadilah percekcokan mulut antara korban dan tersangka, karena emosi tersangka langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali.
"Akibat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian atas dirinya ke Polsek Pontianak Timur," imbuhnya.
Baca: Mahasiswa Babel di Taiwan Tak Dipaksa Kerja, Gaji 650 Ribu per Hari
Baca: Bupati Rupinus Antar Jenazah Almarhum Djemain Burhan ke Peristirahatan Terakhir
Baca: Ratusan Pelajar Indonesia Kerja Paksa di Taiwan
Kompol Suhar mengungkapkan atas laporan tersebut, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP kejadian, yaitu rumah korban yang beralamat di Jalan Ya'm Sabran Gang Manunggal RT 004/001 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, namun saat itu tersangka tidak berada di TKP.
"Kemusian pada pukul 22.00 saat itu anggota kepolisian menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan Komplek Villa Elektrik, tersangka langsung diamankan,"tambahnya.
Setelah itu, lanjut Suhar anggota reskrim membawa tersangka ke Mapolsek Pontianak Timur, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, tersangka terjerat pasal persangkaan UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara 3 sampai 4 tahun," pungkas Suhar.
Baca: Terkait Seleksi Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Sanggau, Ini Penjelasan Bupati PH
Baca: Kapolsek Belitang Sampaikan Penekanan Kinerja Pada Anev Awal 2019
Baca: Melihat Gaya Pacaran Al Ghazali dan Alyssa, Maia Estianty Sampai Terheran dan Suruh Cepat Nikah
Edarkan Sabu dan Inex, Pasutri Diciduk Polisi
Persoalan rumah tangga lainnya yang berujung ke Kantor Polisi juga terjadi di Kayong Utara.
Polisi berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika, SB (68) dan MN (35) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (26/12/2018).
SB dan MN merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan oleh sejumlah personel Polsek Simpang Hilir.

Baca: China Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh 11 Wanita Berbaju Merah
Baca: Evelyn Anjani Mantan Istri Aming Pamer Pacar Barunya, Isa Khan Ternyata Penyanyi Malaysia
Baca: Kapolres Anggon Hadiri Upacara Amal Bhakti Kementrian Agama ke 73
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi menuturkan, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik tersangka di Desa Medan Jaya selalu ramai dikunjungi siang dan malam.
"Masyarakat mencurigai ada pesta narkoba di rumah tersangka," kata Asep.
Mendapat informasi itu, Unit Intelkam Polsek Simpang Hilir pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kemudian, sekitar pukul dua belas tiga puluh, enam personel Polsek Simpang Hilir melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tuturnya.
Baca: Brigpol Dewi Dipecat Gara-gara Foto Tak Senonoh, Sang Pacar Sebarkan Fotonya ke Media Sosial
Baca: Mutasi Perwira Polda Kalbar, Bagus Nyoman Gantikan Umbu Sairo Jabat Wakapolres Sekadau
Baca: 7 Fancam Reaksi Idol K-Pop di Acara Penghargaan, Jungkook BTS Tak Bisa Alihkan Pandangan Dari IU
Adapun, barang bukti diduga narkotika yang berhasil ditemukan polisi diantaranya shabu-shabu dan pil inex yang telah dikemas dalam berbagai kemasan.
"22 paket kecil shabu, 5 paket sedang shabu, 1 kantong besar shabu dengan perkiraan berat 8,30 gram, dan 2 kantong inex masing-masing berisi 9 butir dan 7 butir," papar Asep.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
Peralatan-peralatan tersebut antara lain berupa bong kaca, sedotan, korek api, dan sendok.
(Ferryanto/David Nurfianto/ Adelbertus Cahyono)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: