Terkait Seleksi Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Sanggau, Ini Penjelasan Bupati PH
“Contohnya, mengapa barang ini kok lambat kerjanya, nah dia harus ada kemampuan untuk mengevaluasi, mengapa lambat, ” tegasnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait dengan seleksi pengisian jabatan pejabat esolon II di lingkungan Pemkab Sanggau. Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, saat ini sedang menunggu persetujuan dari Menteri terkait pelantikan enam pejabat eselon II yang dinyatakan lolos seleksi.
“Semuanya sudah ada tiga nama orang yang memenuhi kriteria, tinggal nanti kalau sudah dapat persetujuan pelantikan, ya sudah lantik, baru SK Bupati. Mudah-mudahan sebelum saya di lantik nanti, ” katanya, kemarin.
Baca: Cerahnya Cuaca di Kota Sanggau Saat Ini, Jumat (4/1/2019)
Baca: Bupati Sanggau, Wabup dan Sekda Sidak ke Kominfo
PH sapaan akrabnya menegaskan, untuk pejabat setingkat eleon II, standarnya sudah jelas. “Yang saya ingin katakan kepada mereka, pastikan mereka juga ada kemampuan berinovasi, karena jangan menoton. Nanti ujung-ujungnya apa yang tertulis itu dikerjakan, kalau model Kepala Dinas begitu, untuk saya menyedihkan, ” tegasnya.
Tapi, lanjutnya, inovasi tetap didalam alur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Contohnya, mengapa barang ini kok lambat kerjanya, nah dia harus ada kemampuan untuk mengevaluasi, mengapa lambat, ” tegasnya.
Menurutnya, lanjut PH, biasanya berkaitan dengan konsentrasi tugas dan pemahaman terhadap tugas fungsi.
Seperti diketahui, sudah ada tiga nama untuk setiap jabatan yang lowong dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sanggau tahun 2018. tinggal ditetapkan menjadi satu nama dari enam jabatan di OPD yang di seleksi untuk dilantik.
Enam OPD yang dimaksud diantaranya, Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Sanggau, Kepala Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sanggau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.