Tersandung Kasus Perkosaan, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan SAB Mengundurkan Diri
Saya tidak akan ragu untuk membawa ke proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.
Baca: Seru! Nikmati Teppanyaki di Golden Tulip Pontianak, Kamu Bisa Sambil Lihat Atraksi Chef Saat Masak
Baca: Harga Sawit Terjun Bebas, Midji Tegaskan Sudah Sampaikan Keluhan Ini ke Pemerintah Pusat
Baca: Ketua Bhayangkari Mempawah Kunjungi Personel Polres Mempawah yang Bertugas
Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
(KOMPAS.COM/JESSI CARINA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dituduh Lakukan Pelecehan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Jabatan