Dituduh Perkosa Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Safri Adnan: Fitnah Yang Keji

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) membantah telah melecehkan RA.

Editor: Agus Pujianto
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin usai menanggapi tuduhan pelecehan seksual terhadap anak buahnya. Syafri menggelar konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018). 

Pengakuan RA Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.

Baca: Update Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau

Baca: Pertamina Akan Tindak Tegas SPBU Melakukan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Baca: Istri Muda Sakit Hati Diberi Harapan Palsu, Rencana Habisi Suami Malah Berujung Salah Sasaran

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW. K

emudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.

Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.

Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Baca: Pertamina Pastikan Stok BBM di Ketapang akan Aman Hingga Januari 2019

Baca: Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Wajib Menggunakan Kwitansi

Baca: Sutarmidji Janji Akan Bangun RSUD dr Soedarso 9 Lantai, Tampung Pemegang Kartu BPJS

"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.

"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.

Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved