Akibat KDRT, Wanita Berumur 76 Tahun Alami Lima Kali Keguguran Selama 43 Tahun
Tan kemudian menjelaskan, saat kehamilan pertamanya, Hong sudah memiliki wanita idaman lain.
Tan berkata, suaminya menghabiskan gajinya untuk wanita lain, sedangkan dirinya-lah yang harus membayar sewa rumah dan tagihan listrik.
Untuk melindungi dirinya dari KDRT, Tan membuat laporan pada kepolisian untuk mendapatkan surat perintah perlindungan atau restraining order.
Dengan adanya restraining order tersebut, seharusnya sang suami tidak boleh lagi melakukan kekerasan.
Namun baru dua bulan yang lalu, Tan mengalami patah tulang di bagian lengan kanannya setelah dipukul oleh Hong.
Sehingga pada 24 Oktober 2018, Hong didakwa karena melakukan penyerangan sekaligus melanggar perintah perlindungan yang telah diajukan sang istri selanjutnya.
Meski sering mengalami kekerasan, Tan percaya, suatu hari suaminya akan sadar dan akhirnya berubah menjadi pria yang baik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita asal Singapura Ini Dinikahi Pria yang Tak Setia Selama 43 Tahun, 4 Kali Keguguran Akibat KDRT