Akibat KDRT, Wanita Berumur 76 Tahun Alami Lima Kali Keguguran Selama 43 Tahun
Tan kemudian menjelaskan, saat kehamilan pertamanya, Hong sudah memiliki wanita idaman lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang wanita bernama Tan (76) mengalami lima kali keguguran selama 43 tahun pernikahannya dengan sang suami yang tidak setia.
Empat dari lima kali keguguran tersebut disebabkan KDRT yang dilakukan suaminya.
Kisah ini diberitakan terjadi di Singapura, dilansir oleh World of Buzz dari Shinchew.
Baca: Tonton Videonya! Picu Keributan, Seorang Wanita Diturunkan dari Pesawat
Baca: Mendadak Viral, Muspina Beli Motor dengan Uang Pecahan Rp 2.000
Baca: Festival Keriang Bandong Meriahkan Malam Tahun Baru di Sanggau
Menurut Shinchew.com, wanita ini dikenalkan dengan pria bernama Hong oleh kerabatnya.
Awal mula hubungan mereka terjalin baik-baik saja.
Tahun 1975, keduanya menikah dan Tan mengandung tak lama setelah pernikahan.
Namun saat itulah, sang suami menunjukkan sifat aslinya sebagai laki-laki yang tidak setia.
"Sebelum usiaku 40 tahun, aku sempat hamil 5 kali namun tak satupun yang berhasil. Aku ditendang dan dipukul olehnya selama bertahun-tahun. Empat dari lima kali keguguran dikarenakan aku yang dipukul olehnya. Sedangkan yang satu lagi terjadi setelah aku bertengkar dengan adik ipar," kata Tan.
Tan kemudian menjelaskan, saat kehamilan pertamanya, Hong sudah memiliki wanita idaman lain.
Ia bahkan ingin membawa wanita lain itu ke rumah.
Baca: Terima Sorban dari Syekh Haji Hasyim, Jokowi Dapat Pesan dari Pimpinan Tarekat Naqsabandiyah
Tan tentu saja tidak mengizinkannya, ia kemudian dipukuli dan akhirnya berujung keguguran.
Tan mengingat betul apa yang dikatakan suaminya saat kehamilan terakhirnya, "Kita tidak punya uang, mengapa kau masih ingin melahirkan?"
Setelah mengatakan hal itu, sang suami kembali menendang Tan yang sedang hamil itu.
Hingga pada akhirnya janin dalam kandungan Tan harus diaborsi untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Tan dan Hong sama-sama bekerja sebagai petugas kebersihan dengan gaji minim.
Tan berkata, suaminya menghabiskan gajinya untuk wanita lain, sedangkan dirinya-lah yang harus membayar sewa rumah dan tagihan listrik.
Untuk melindungi dirinya dari KDRT, Tan membuat laporan pada kepolisian untuk mendapatkan surat perintah perlindungan atau restraining order.
Dengan adanya restraining order tersebut, seharusnya sang suami tidak boleh lagi melakukan kekerasan.
Namun baru dua bulan yang lalu, Tan mengalami patah tulang di bagian lengan kanannya setelah dipukul oleh Hong.
Sehingga pada 24 Oktober 2018, Hong didakwa karena melakukan penyerangan sekaligus melanggar perintah perlindungan yang telah diajukan sang istri selanjutnya.
Meski sering mengalami kekerasan, Tan percaya, suatu hari suaminya akan sadar dan akhirnya berubah menjadi pria yang baik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita asal Singapura Ini Dinikahi Pria yang Tak Setia Selama 43 Tahun, 4 Kali Keguguran Akibat KDRT