TERUNGKAP Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak 2008, Sangat Sepele

Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.

Editor: Marlen Sitinjak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (kiri) saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018). 

Akibat hal ini, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Hari ini, Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.

Diakhir konfrensi pers, akhirnya Steve menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Tribunnews. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved