TERUNGKAP Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak 2008, Sangat Sepele
Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.
Akibat hal ini, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Hari ini, Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.
Diakhir konfrensi pers, akhirnya Steve menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Tribunnews. (*)