TERUNGKAP Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak 2008, Sangat Sepele
Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Steve Emmanuel resmi menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba seberat 92,04 gram dengan jenis kokain.
Steve membeli barang tersebut dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Dalam pengakuannya Steve sudah mengonsumsi narkoba sejak 2008.
Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Pernah Bikin Publik Geger di Tahun 2008 Karena Ini
Baca: Steve Emmanuel dan 7 Artis Ini Terjerat Narkoba Selama 2018, Satu Meninggal Dunia
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel menggunakan kokain untuk membangkitkan kepercayaan diri.
"Menurut pengakuan tersangka untuk percaya diri aja dia menggunakan itu. Percaya diri ya," ujar Argo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari kompas.com.
Menurut keterangan yang diberikan Steve, dia membawa kokain seberat 100 gram dari Belanda dan selama perjalanan dia lilitkan dengan baju yang kemudian diletakkan di koper.
Steve telah mengonsumsi 8 gram kokain yang telah dibawanya.
Aktor tersebut ditangkap di apartemennya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2019).
Polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat hisap dan botol kaca tempat menyimpan kokain.
Steve dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
Baca: TERPOPULER - Dari Fakta Kematian Dylan Sahara, Soal Persib Bandung, Hingga Steve Emmanuel
Baca: Sempat Lolos, Begini Kronologi Penangkapan Steve Emmanuel Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Kokain
Polisi pun masih mendalami kasus narkoba yang menjerat aktor Yusuf Iman atau Steve Emmanuel. Dari pemeriksaan sementara, Steve telah mengonsumsi narkotika jenis kokain sejak tahun 2008 silam.
Polisi mengatakan kokain seberat 100 gram yang ditemukan polisi di apartemen Steve merupakan jenis kokain kelas satu yang dibawa langsung oleh Steve dari Belanda dengan menggunakan pesawat.
Sejak dibawa dari Belanda pada 4 bulan silam, Steve telah menggunakan kokain ini sebanyak 8 gram.
Polisi mengatakan telah melakukan pengintaian terhadap Steve sejak September silam.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Penangkapan
Artis Steve Emmanuel ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis kokain.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Beberapa bulan sebelumnya, polisi sebenarnya sudah mencurigai gelagat seorang pria mencurigakan di bandara.
Bahkan, pihak kepolisian sudah berusaha melakukan pengejaran namun pria tersebut berhasil lepas dari pengejaran.
Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.
Berhasil selundupkan narkoba dari Belanda ke Indonesia secara langasung, ternyata Steve Emmanuel punya cara tersendiri untuk berhasil lolos dan kelabui petugas bandara.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi," kata AKBP Erick, dikutip dari Tribunnews, Kamis (27/12/2018).
Steve Emmanuel konsumsi narkoba jenis kokain yang ia bawa langsung dari Belanda.
Steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.
Hal tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono.
Baca: 5 Momen Mengharukan BTS Tahun 2018, Dari Kampanye Bersama UNICEF Hingga Tangis Haru di Atas Panggung
Baca: Arsy Hermansyah Hilang di Mall Bangkok, Ashanty Panik Sampai Keliling 100 Kali di Dalam Mall
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, masih dikutip dari Tribunnews.
Ternyata ia sudah memakai barang haram ini sejak 10 tahun yang lalu.
Akibat hal ini, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Hari ini, Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.
Diakhir konfrensi pers, akhirnya Steve menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.
"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Tribunnews. (*)