TERUNGKAP Alasan Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Sejak 2008, Sangat Sepele
Bahkan diketahui Steve membeli kokain tersebut dari sindikat internasional, hal ini membuat polisi akan mengembangkan kasusnya lebih jauh lagi.
Polisi mengatakan telah melakukan pengintaian terhadap Steve sejak September silam.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Penangkapan
Artis Steve Emmanuel ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis kokain.
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Beberapa bulan sebelumnya, polisi sebenarnya sudah mencurigai gelagat seorang pria mencurigakan di bandara.
Bahkan, pihak kepolisian sudah berusaha melakukan pengejaran namun pria tersebut berhasil lepas dari pengejaran.
Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.
Berhasil selundupkan narkoba dari Belanda ke Indonesia secara langasung, ternyata Steve Emmanuel punya cara tersendiri untuk berhasil lolos dan kelabui petugas bandara.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi," kata AKBP Erick, dikutip dari Tribunnews, Kamis (27/12/2018).
Steve Emmanuel konsumsi narkoba jenis kokain yang ia bawa langsung dari Belanda.
Steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.
Hal tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono.
Baca: 5 Momen Mengharukan BTS Tahun 2018, Dari Kampanye Bersama UNICEF Hingga Tangis Haru di Atas Panggung
Baca: Arsy Hermansyah Hilang di Mall Bangkok, Ashanty Panik Sampai Keliling 100 Kali di Dalam Mall
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, masih dikutip dari Tribunnews.
Ternyata ia sudah memakai barang haram ini sejak 10 tahun yang lalu.