Musnahkan Puluhan Senjata Api, Selama 2018 Polresta Pontianak Tangani 2470 Perkara
Senpi ini yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berhasil ditangkap selama tahun 2018 ini.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak memusnahkan puluhan senjata api (Senpi) berikut ribuan amunisi serta minuman keras dan knalpot racing di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (28/12/2018) .
Pemusnahan tersebut, Polresta Pontianak menghadirkan sejumlah pihak terkait seperti Dandim 1207/BS Pontianak Kol Inf Ulyses Manurung, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak , Pengadilan Negeri Pontianak serta Satpol PP kota Pontianak dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan Senjata api yang di dominasi jenis rakitan tersebut dilakukan dengan cara dipotong satu persatu menggunakan mesin pemotong dan ribuan butir amunisi di lumpuhkan oleh tim Gegana Satbrimob Polda Kalbar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dandim 1207/BS Kol Inf Ulysses Manurung dan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Baca: Program CSR WHW Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Baca: Syarif Amin Muhammad Dukung Langkah Sutarmidji Copot Pejabat Tak Berkompeten
Baca: Tersedia Spot Foto Instagrammable Saung Jawi Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Nasir Anwar mengungkapkan Senpi ini yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berhasil ditangkap selama tahun 2018 ini.
Selain itu, ada pula sebagian Senpi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti lama, hasil sitaan kerusuhan di tahun 2000 an.
"Baru bisa kita musnahkan sekarang, karena baru didapat penyerahan dari kejaksaan,"jelas Muhammad Anwar Nasir.
Baca: Mobil Boks Pengangkut Sampah Milik Hotel Perdana Meledak dan Terbakar
Baca: Dinas PUPR Pastikan Seluruh Pembangunan Drainase dan Gorong-gorong Sudah Ditindaklanjuti
Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, disepanjang tahun 2018 ini, Polresta Pontianak telah menangani Kasus Pidana Umum sebanyak 1.172 perkara.
Sedangkan diseluruh jajaran Polsek, juga menangani sebanyak 1.298 kasus. "Total kasus yang ditangan Jajaran Polresta menjadi 2.470 perkara disepanjang tahun ini,"terangnya.
Dari ribuan kasus yang ditangani itu, kata dia, ada enam kasus diantaranya yang dikalsifikasikan, sebagai kasus yang menonjol disepanjang 2018.
Enam kasus menonjol tersebut, diantaranya Curat, sebanyak 521, perkara. Kemudian disusul Kasus Curanmor sebanyak 297, perkara, kemudian, penggelapan 223 perkara, penganiayaan 468 perkara, dan Curas 64 perkara.
"Modus operandi perkara Curat, paling sering yaki pelaku membomol rumah korban, dan merampas barang korban dengan sarana motor. Kemudian, ada pula begal, menggunakan sajam," tambah Muhammad Anwar Nasir.
Untuk kasus penganianaan, rata-rata pemicunya adalah balas dendam, dan perkelahian premanisme.
Adapun jumlah tersangka tindak pidana umum yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Pontianak di sepanjang 2018, sebanyak 616 orang.
"Tersangka laki-laki ada 527 orang dan perempuan 89 orang," imbuh Muhammad Anwar Nasir.
Dikatakannya lagi,"Di tahun 2019 mendatang kegiatan preemtif akan kita optimalkan, supaya kejahatan bisa ditekan,"katanya.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat berperan aktif mencegah potensi ancaman kriminalitas. Seperti, waspada saat bepergian. Bagi perempuan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
Kemudian, saat bepergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sebaiknya masyarakat memastikan pintu benar-benar terkunci kuat.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah kata Anwar, masyarakat teliti saat memarkirkan motornya. Pastikan kunci motor sudah dicabut dari kontak. Bila perlu, pasang kunci ganda saat parkir.
Anwar berkomitmen akan menyelesaikan sejumlah tunggakan kasus kriminalitas belum berhasil diungkap ditahun 2018 ini.
"Kasus tunggakan, dan DPO yang masih buron akan terus kami kejar supaya bisa diungkap. Kami tidak segan menindak tegas bagi pelaku kejahatan. Sesuai arahan kapolda, jika pelaku membahayakan orang lain, maka akan diambil tindakan tegas dengan tembak mati," pungkas Anwar