Dewan Minta Dinas Terkait Sosialisasikan Terkait Pemblokiran Data Kependudukan ke Masyarakat
nggota Komisi I DPRD Kubu Raya M Nurdin menilai diblokirnya data kependudukan yang belum melakukan perekaman E-KTP
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota Komisi I DPRD Kubu Raya M Nurdin menilai diblokirnya data kependudukan yang belum melakukan perekaman E-KTP khusus warga diatas usia 23 tahun sudah menjadi aturan resmi yang dikeluarkan Kemendagri.
Karena itu ia meminta dinas terkait untuk dapat segera melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Ini sudah menjadi peraturan dari Kemendagri, sekarang tugas pemerintah daerah melalui Dinas terkait segera mensosialisasikannya. Sehingga masyarakat bisa segera melakukan perekaman," ujarnya, Selasa (25/12/2018).
Baca: Wabup Askiman Maknai Natal Kali Ini Dengan Teladani Kehidupan Kristus
Baca: Fenomena Pulang Kampung Bagi Mahasiswa Saat Sambut Natal dan Tahun Baru
Menurutnya pula sosialisasi ini bisa melalui perangkat-perangkat yang ada hingga ke pelosok.
"Sosialisasi ini juga harus bisa mencapai ke daerah-daerah pelosok, dinas bisa berkoordinasi dengan perangkat desa hingga ke tingkat RT. Ini agar seluruh masyarakat di Kubu Raya ini bisa mengetahui aturan tersebut," tuturnya.
Ia mengatakan jika memang masyarakat masih ada yang belum melakukan perekaman dengan batas waktu yang ditentukan maka bukan lagi kesalahan pemerintah daerah. Karena menurutnya pemerintah daerah melalui Dinas terkait sudah melaksanakan yang sesuai aturan.
"Artinya jika memang masih ada yang belum merekam hingga batas waktu maka bukan salah pemerintah, karena pemerintah telah melaksanakan tugasnya," tuturnya.