Awas! Per 31 Desember Dukcapil Kubu Raya Akan Blokir Data Kependudukan Warga yang Belum Rekam e-KTP
Tentunya dengan diblokirnya data masyarakat tersebut maka menurutnya akan menyulitkan dalam pengurusan berbagai hal.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Per 31 Desember 2018, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan catatan Sipil akan memblokir data masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.
Kadisdukcapil Kubu Raya, H Adriansyah mengatakan pemblokiran ini diberlakukan bagi warga yang berusia diatas 23 tahun.
"Berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat jadi per 31 Desember nanti bagi masyarakat yang sudah diatas 23 tahun jika belum melakukan perekaman maka datanya akan diblokir. Kita sudah lakukan sejak 2011 lalu untuk perekaman ini, sekarang pemerintah pusat lebih tegas," ujarnya.
Baca: Rasakan Sensasi Liburan di Danau HoCe, Baru di Kabupaten Kubu Raya
Baca: Sinergitas TNI-Polri Amankan Perayaan Natal di Kecamatan Kayan Hulu
Tentunya dengan diblokirnya data masyarakat tersebut maka menurutnya akan menyulitkan dalam pengurusan berbagai hal.
"Kalau datanya diblokir pengurusan yang berhubungan dengan data kependudukan akan sulit, misalnya di bank dan lain-lain. Nantinya kalau yang diblokir ini datang dan melakukan perekaman maka baru akan dibuka lagi datanya," tuturnya.
Saat ini diakuinua wajib KTP di Kubu Raya mencapai 426627, dan yang sudah melakukan perekaman 388867.
"Tinggal beberapa persen lagi yang belum dan kita berharap masyarakat bisa yang belum bisa segera melakukan perekaman," tutupnya.