Erwin Tobing Prihatin Kades Salah Dalam Penggunaan Dana Desa
Irjen Pol (Purn) Drs Erwin TPL Tobing anggota DPR RI Komisi 3, Fraksi PDI Perjuangan yang juga Mantan Kapolda Kalbar mengaku prihatin
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Irjen Pol (Purn) Drs Erwin TPL Tobing anggota DPR RI Komisi 3, Fraksi PDI Perjuangan yang juga Mantan Kapolda Kalbar mengaku prihatin dengan pemberitaan di salah satu Televisi swasta tentang Penggunaan Dana Desa.
"Saya prihatin dengan pemberitaan di salah satu Televisi swasta tentang Penggunaan Dana Desa," ujarnya, Kamis (20/12/2018).
Pembangunan desa, menurutnya, merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan sekarang ini yang tertuang dalam Nawacita, khususnya point ke-3 yaitu: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Baca: Tahun Baru dan Lebaran, Pantai Pulau Datok Selalu Dipadati Pengunjung
Baca: Banjir Landa Kecamatan Sekadau Hilir, Warga Resah Karena Rumah dan Lahan Pertanian Terendam
Salah satu perwujudan dari agenda prioritas ini adalah memberikan kewenangan dan sumber dana melalui Dana Desa agar desa dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Di Provinsi Kalimantan Barat, jumlah desa yang ada sekitar 2.031 desa dengan alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.688,27 Milyar pada tahun 2018 atau lebih dari 1.1/2 Triliun, Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.616.73 Milyar.
Terkait dengan Dana Desa yang jumlahnya signifikan tersebut, memang banyak Kepala Desa yang takut atau enggan dalam melakukan pengelolaannya.
Hal ini disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terkait regulasi yang berhubungan dengan Dana Desa tersebut. regulasi yang sangat banyak, ketat dan sering berubah.
Memang bahwa sistem regulasi menyangkut Dana Desa tidak terlalu mudah untuk dipahami oleh para Kades dan perangkatnya, karena jumlah peraturannya yang cukup banyak dan tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri.
Seperti: Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Permendes No. 4/2015 tentang Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDesa; Permendes No. 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA. 2018; PMK No. 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; PMK No. 49/PMK.07/2016 tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No. 112/PMK/07/2017; serta Perka LKPP No. 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana diubah Perka LKPP No. 22/2015.
Dikatakanya, beberapa kasus hukum yang menimpa Kepala Desa terkait penggunaan Dana Desa juga merupakan faktor penyebab timbulnya ketakutan atau keengganan dari para Kepala Desa untuk mengelolan Dana Desa.
Sejak Dana Desa digulirkan pada Tahun 2015, tercatat 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka dan nilai kerugian sebesar Rp. 40,6 Milyar dalam catatan ICW (Indonesia Corruption Watch).
Baca: Nyamar jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Miras di Jeruju
Ketakutan dan keengganan para Kades dalam mengelola Dana Desa sebenarnya tidak perlu karena apabila para Kades tersebut memiliki niat dan komitmen kuat untuk memajukan dan mensejahterakan Desa yang dipimpinnya maka persoalan-persoalan tersebut di atas bisa dihindari apabila asas-asas pengelolaan Dana Desa, yaitu: Transparan; Akuntabel; Partisipatif; serta Tertib dan Disiplin Anggaran dipatuhi dengan sungguh-sungguh.
Pemerintah kabupaten juga berkewajiban untuk membantu dan mendampingi para Kades dalam melakukan pengelolaan Dana Desa sesuai mandat PP No. 43 Tahun 2014. Pendampingan ini dapat dilakukan oleh SKPD terkait maupun dibantu oleh pendamping professional.
Kader pemberdayaan masyarakat desa dan/atau pihak ketiga seperti: LSM, Ormas, Perguruan Tinggi ataupun Perusahaan selama sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pemerintah.
Dengan kata lain, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dlm pengelolaan Dana Desa dan juga mencegah penyalahgunaan Alokasi Dana Desa.
Selain itu, pendampingan pengelolaan Dana Desa juga dilakukan melalui aparat hukum seperti Kepolisian.
Berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang dibuat antara Mendagri, Mendes PDTT dan Kapolri pada tanggal 20 Oktober 2017, Kepolisan dilibatkan dalam pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
Baca: Pemprov Kalbar Hemat Rp 40 Miliar Dalam 3 Bulan, Ini Perjalanan Dinas Yang Dipangkas Sutarmidji
Baca: Baru 2 Minggu Pengasuh Gempita Berhenti Kerja, Gisel Pusing Cari Penggantinya
Dengan demikian, Kepolisian terutama di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) sebagai ujung tombak dalam upaya pencegahan, dan pengawasan dan penindakan dalam pengelolaan Dana Desa.