Disdukcapil Sanggau Musnahkan 42.656 Keping KTP Rusak dan Invalid
merupakan kebijakan Mendagri agar KTP yang rusak dan invalid tidak disalahgunakan, apalagi disaat menjelang Pemilu
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau melakukan pemusnahan 42.656 keping KTP-E yang rusak dan invalid.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Sanggau, Selasa (18/12).
Pemusnahan dipimpin Plt Kadis Dukcapil, Niriu dan disaksikan perwakilan dari Polres Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, Kasat Pol PP Sanggau, Kabag Tapem Setda Sanggau dan sejumlah wartawan.
Baca: Pemkab Sekadau Tunjukkan Prestasi, Ini Harapan Ketua DPRD Albertus Pinus
Plt Kadis Dukcapil Sanggau, Niriu menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai perintah UU nomor 24 tahun 2013 tentang adiministrasi kependudukan yang salah satunya KTP-E.
“Pemnusnahan tersebut juga merupakan kebijakan Mendagri agar KTP yang rusak dan invalid tidak disalahgunakan, apalagi disaat menjelang Pemilu, ” katanya.
Secara nasional, lanjutnya, sudah dilaksanakan Mendagri pada tanggal 14 Desember 2018 pukul 14.00 Wib dan dilakukan serentak di seluruh indonesia. “Kita sedikit terlambat karena kita harus koordinasi dengan pak Bupati, Forkompimda dan instansi terkait karena ini adalah aset negara yang harus kita musnahkan, ” tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS - Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit di Semitau, Celana Melorot
Sementara itu, Bupati Sanggau yang diwakili Kabag Tapem Setda Sanggau, Suis menyambut baik pemusnahan ribuan keping KTP-E. “Pemusnahan ribuan KTP-E sesuai intruksi Mendagri terkait situasi yang sedang betkembang di indonesia saat ini, ” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap pemusnahan KTP-E dapat mencegah pemyalahgunaan KTP-E untuk kepentingan tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu Pilpres dan Pileg.
Baca: BREAKING NEWS - Tangisan Seorang Ibu saat Api Melalap Sejumlah Bangunan di Bengkayang