Bunuh Diri Sanggau

11 Fakta Dua Saudara Bunuh Diri Bersama, Dari Hamil, Racun, Motif, hingga Status Perkawinan

Dua orang yang masih punya hubungan keluarga, IW (35) dan MGI (34) nekat bunuh diri bersama.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kedua mayat inisial IW dan MGI (laki-laki dan perempuan) yang ditemukan dilokasi Pos Pantau Blok C.09/C.11 kebun Inti PT MSP Timur, dusun Lais, desa Lalang, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Senin (10/12) sore 

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, mengatakan IW dan MGI adalah pasangan suami istri.

Namun, pernikahan mereka belum disyahkan secara negara.

“Pasangan suami istri tapi secara negara belum, ” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

Ia juga mengatakan kalau IW dan MGI sudah pernah menikah sebelumnya.

“Keduanya duda dan janda dan masih ada hubungan keluarga,” tegas Kasat Reskrim Polres Sanggau ini.

8. Surat Wasiat

Sebelum mengakhiri hidupnya dengan meminum racun rumput, IW dan MGI menyempatkan diri untuk menulis surat wasiat.

Baca: Kalbar Populer - Video Mesum di Sambas, Gagahi Putri Kandung, Ulah Penonton CGM hingga Kades Termuda

Baca: TERPOPULER - Dari Kabupaten Peduli HAM, Warga Pikul Mobil, Hingga ILC TVOne

Surat wasiat itu ditulis tangan di atas kertas.

Jumlah surat wasiat itu sebanyak 19 lembar

Surat wasiat sendiri ditulis dalam Bahasa Tayan.

Di bawah surat wasiat tersebut ada tanda tangan IW dan MGI.

“Di surat wasiat tersebut yang ditulis intinya permintaan maaf,” kata Kasat AKP Haryanto.

9. Password dan PIN HP

Tidak hanya menulis surat wasiat untuk keluarga dan kerabat, IW dan MGI juga menulsikan password.

Baca: Gia Carangi Model Cantik Ini Jatuh Miskin, Diperkosa di Jalanan Hingga Terkena HIV

Baca: Pencabulan Anak Bawah Umur di Jawai Selatan, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Password ini adalah password atau sandi atau kata kunci untuk membuka handphone mereka.

“Kemudian di suratnya juga ditulis pin atau kode buka HP keduanya,” kata AKP Haryanto, Rabu (12/12/2018).

10. Dimakamkan Satu Liang Lahat

AKP Haryanto menjelakan satu di antara isi surat wasiat IW dan MGI adalah soal permintaan pemakaman.

Keduanya menulis ingin dimakamkan dalam satu lihat lahat.

“Selain itu, di surat wasiat tersebut juga ada permintaan dari kedua korban yang intinya meminta dimakamkan dalam satu liang,,” kata AKP Haryanto.

Baca: Gelar Rapat Bersama Panwascam, Ini Penegasan Komisioner Bawaslu Sanggau

Baca: Antusiasme Masyarakat Singkawang Saat Pasar Malam Grand Mall Kembali Dibuka

Ia mengatakan kedua korban sudah diserahkan ke pihak keluarga masing-masing untuk pemakamanya.

11. Dalami Motif

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto, menegaskan sampai saat ini, pihaknya masih mendalami motif bunuh diri yang dilakukan IW dan MGI.

“Sementara untuk motif bunuh diri, lanjut Kasat, masih didalami,” jelas AKP Haryanto.

Namun, Kasat menduga keduanya menjalin hubungan terlarang.

“Namun demikian terhadap permasalahan ini masih dalam proses penyelidikan. Keduanya mungkin menjalankan hubungan terlarang, ” pungkasnya. (HENDRI CORNELIUS/HASYIM ASHARI/TRIBUNPONTIANAK)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved