Peringatan HAM Internasional, FPR Lontarkan 13 Tuntutan Kepada Gubernur Kalbar

Adapun 13 tuntutan itu yakni pertama, stop perampasan tanah rakyat dan hentikan pemberian izin kepada korporasi besar serta laksanakan Reforma Agraria

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana aksi damai peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kota Pontianak, Senin (10/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Sejumlah gabungan massa yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kalimantan Barat melontarkan 13 tuntutan kepada Gubernur Kalimantan Barat saat aksi damai peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kota Pontianak, Senin (10/12/2018).

13 tuntutan itu penting segera diselesaikan lantaran jadi permasalahan mendasar yang dialami oleh masyarakat, khususnya Kalimantan Barat hingga kini. Bahkan, problem-problem itu menyengsarakan masyarakat.

Baca: FPR Kalbar Gelar Aksi Peringatan Hari HAM Nasional

Baca: Kontribusi Menuju Indonesia Emas 2045, Sintang Konsen Wujudkan KLA

Adapun 13 tuntutan itu yakni pertama, stop perampasan tanah rakyat dan hentikan pemberian izin kepada korporasi besar serta laksanakan Reforma Agraria sejati bukan RAPS palsu yang dijalankan Presiden-Wakil Presiden RI, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Kedua, laksanakan industrialisasi nasional. Ketiga, berikan pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan konversi ILO 169 dan UUD 1945 Pasal 18 B Amandemen ke-2 Tahun 2000 serta Keputusan MK 35 Tahun 2012 dan peraturan turunan lainnya. Pemerintah daerah harus menerbitkan Perda masyarakat hukum adat di Kalbar.

Keempat, berikan perlindungan harga komoditi pertanian rakyat baik itu kopra, karet, sawit, jagung dan lain-lain. Kelima, cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang sejatinya adalah skema politik upah murah dan berikan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk buruh.

Keenam, cabut undang-undang pelarangan pembakaran ladang bagi rakyat. Ketujuh, berikan pendidikan yang berkualitas dan murah bahkan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedelapan, wujudkan demokrasi seutuhnya sebagai syarat tegaknya HAM bagi rakyat, hentikan praktek-praktek pemberangusan organisasi rakyat, berikan jaminan kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang 1945.

Kesembilan, hentikan kekerasan, kriminalisasi, intimidasi terhadap kaum tani, serta bebaskan seluruh petani yang ditahan akibat konflik agraria.

Kesepuluh, audit seluruh bentuk perizinan usaha berbasis lahan di Kalimantan dan cabut izin usaha industri ekstraktif baik perkebunan sawit, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI) yang bermasalah dan melanggar HAM.   

Kesebelas, Berikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak atas persoalan pelecehan seksual yang dialami perempuan dan anak di Kalbar.

Keduabelas, usut tuntas pelanggaran HAM yang menimpa petani di Kubu Raya (Ayub, Ponidi, Ilman, Bambang Sudaryanto) dan kasus pengungsian masyarakat Olak-Olak Kubu di Komnas HAM 2016 silam.

Ketigabelas, usut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Hentikan intimidasi, teror dan kriminalisasi terhadap rakyat Papua. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved