Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba di Roban Singkawang
"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan UCB," kata Kapolres Singkawang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AB (46).
Ia diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu.
Baca: Tjhai Chui Mie Sebut Penghargaan Kota Tertoleran Hasil Seluruh Masyarakat Kota Singkawang
Baca: Diduga Tak Kantongi Izin Siar, Radio Milik Dinas Pendidikan Singkawang Disegel
"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan UCB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi.
Setelah dilakukan rangkaian kegiatan dan informasi dirasakan akurat, anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba dan di backup personel Intel Mob Batalyon B Pelopor Singkawang langsung melakukan penangkapan.
Sebagian anggota langsung masuk ke dalam rumah AB.
Pada saat anggota masuk, pintu rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya anggota langsung menuju ke kamar.
Didapatkanlah AB sedang berada di dalam kamar rumahnya sambil memegang ponsel.
Kemudian, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk menjemput Ketua RT setempat dan satu orang saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap AB.
Baca: Yanieta Tegaskan Orang Tua Lebih Sigap Mendidik Anak Dalam Gunakan Gadget dan Manfaatkan Medsos
Baca: Pemuda Ini Nekat Bunuh dan Kubur Sendiri Wanita Idamannya karena Dikatain Jelek dan Hitam
Saat penggeledahan berlangsung, anggota menemukan barang bukti yang diduga Narkoba tersimpan di atas kasur sebanyak 13 paket kantong plastik.
Anggota juga menemukan barang bukti lainnya.
Antara lain satu buah timbangan digital, satu buah sendok pipet, dan satu bungkus kantong plastik klip ukuran 3x5 cm.
Ada juga satu bungkus kantong plastik berisikan pipet warna putih dan uang tunai sejumlah Rp 1,3 juta yang diduga hasil dari penjualan Narkoba tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, menurut keterangan AB bahwa narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya yang dibelinya dari orang lain.
Baca: Bank Indonesia Dorong Kampung Caping Mendawai Jadi Destinasi Wisata
Baca: Petugas Bekuk Terduga Bandar Narkoba di Roban Singkawang
orang lain itu berinisial PP yang beralamat di Terminal Bengkayang Kota Singkawang.