Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba di Roban Singkawang

"Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan UCB," kata Kapolres Singkawang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Pelaku AB (46) dan barang bukti yang diamankan petugas Polres Singkawang Minggu (9/12/2018) 

Kasat Narkoba beserta sebagian anggota langsung melakukan pancingan melalui AB dengan cara telepon dan diminta untuk memesan barang dengan alasan barang sudah habis.

Namun telpon tidak di angkat oleh PP.

Kemudian anggota melakukan pengejaran ke rumah PP.

Setibanya di rumah PP, ternyata dia beserta keluarganya sudah tidak berada di rumahnya.

Rumahnya pun dalam keadaan terkunci rapat.

Baca: Beda Generasi Beda Karakter, Begini Kembangkan Pola Perilaku dan Karakter Anak

Baca: FKPELA Sanjung Warga Singkawang Berhasil Jaga Kerukunan

Atas perbuatannya, AB akan dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas penangkapan itu, AB beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Tonton dan subsrcibe Youtube Channel Video Tribun Pontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved