Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad Tanggapi Habib Bahar Tersangka! Itu Gaya Dia, Nggak Ada Lo Nggak Ramai

Ustadz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith.

Editor: Agus Pujianto
Instagram Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad 

Ustadz Abdul Somad Tanggapi Habib Bahar Tersangka! Itu Gaya Dia, Nggak Ada Lo Nggak Ramai

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ustadz Abdul Somad angkat bicara soal polemik dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith.

Dikutip TribunWow.com melalui tayangan YouTube Jamaah UAS yang diunggah pada Jumat (7/12/2018), Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaahnya.

Ia membacakan pertanyaan tersebut yang disampaikan melalui kertas.

"Bagaimana ustaz pendapat antum pada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan tersebut.

Baca: Habib Bahar Tersangka Ujaran Kebencian, Dikawal Massa Hingga Didampingi 50 Kuasa Hukum

Baca: Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Ustaz Abdul Somad menilai bahwa kritikan yang dilontarkan Habib Bahar merupakan gaya pendakwah tersebut.

Ia tidak memiliki hak untuk berkomentar lebih jauh.

"Itu style dia. Siapa saya mengkritik orang? Itu gaya dia, nggak ada lo nggak ramai, itu gaya dia, berapi-api," kata Ustadz Abdul Somad sambil menirukan gaya Habib Bahar dengan suara yang lantang sambil menunjuk-nunjuk.

Terkait, ujaran yang disampaikan Habib Bahar yang telah menyinggung presiden, Ustadz Abdul Somad menyerahkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masalah kalau itu melanggar konsitusi. Presiden adalah simbol negara. Menghina presiden sama saja menghina negara. Itu aturan kenegaraan,” kata Ustsdz Abdul Somad.

“Kalau tidak senang ya tangkap. Nanti yang ditangkap kan bisa tabayun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum. Jadi jangan dibicarakan menjadi gibah," ujarnya.

Baca: Live Streaming Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad dari Kalimantan Timur! Hebatnya Perempuan

Baca: Ustadz Abdul Somad dan Sejarahnya di YouTube! Dari 11 Pintu Setan hingga Pertanggungjawaban Hidup

Lihat video selengkapnya berikut ini:

Terkait perkembangan kasus Habib Bahar, Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Habib Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).

Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.

Baca: Simbol Jari Ustadz Abdul Somad Identik dengan Salam Calon Presiden di Pilpres 2019

Baca: Jamaah Wanita Bertumbangan Pingsan Saat Tausiah Ustadz Abdul Somad di Palembang

“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi yang dikutip Kompas.com.

Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.

“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.

Baca: Amalan-amalan Sunnah di Hari Jumat, Ustadz Abdul Somad Sebut 40 Titik Waktu Mustajab Berdoa

Baca: Dipromosikan Ustadz Abdul Somad, Ternyata Ustadz Ini Yang Lahirkan Film Nussa dan Rara

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya. 

Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.

Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.

“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia. Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Kasus Habib Bahar, Ustaz Abdul Somad: Jangan Dibicarakan Menjadi Gibah

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved