Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Agus Pujianto
KOMPAS.COM/ANTARA/Rivan Awal Lingga
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama. 

Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Baca: Babeh Haikal Hassan Sebut Aksi 212 Ultah Seratus Tahun Aksi 1918, Singgung Boedi Oetomo!

Baca: Ceritakan Pengalaman di Reuni 212, Dedy Miing Lihat Wujud Potret Kehidupan Berbudaya dan Bermartabat

Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Habib Bahar bin Smith.

Sedianya Habib Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Namun, Habib Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Baca: Tonton ILC TVOne Malam Ini, Selasa 4 Desember: Pasca Reuni 212: Menakar Elektabiliitas Capres 2019

Baca: Di Medsos, Iwan Fals Beri Penjelasan Terkait Cuitan Aksi Reuni 212 Bisa Digelar 3 Sampai 4 Kali

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.

Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.

Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca: Putri Habib Rizieq Shihab Ikut Reuni Akbar 212, Subhanallah Cantiknya!

Baca: Innalilallahi Wainan Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Prabowo Seusai Reuni 212

Periksa Saksi Ahli

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved