Pileg 2019

KPU RI Segera Putuskan Nasib OSO Sebagai Calon DPD di Pileg 2019, Ini Pertimbangannya

Nasib pencalonan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 segera ditentukan KPU RI

Editor: Rihard Nelson
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui seusai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). 

KPU RI Segera Putuskan Nasib OSO Sebagai Calon DPD di Pileg 2019, Ini Pertimbangannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Nasib pencalonan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 segera ditentukan KPU RI

Seperti diketahui OSO yang merupakan anggota senat asal Kalbar terganjal pencalonannya di DPD karena statusnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret nama OSO dari daftar calon DPD dapil Kalbar berdasarkan putusan MK. OSO yang tidak terima kemudian menggugat ke MA dan dikabulkan. 

Desakan terhadap KPU agar melaksanakan putusan MK dan mencoret OSO menguat, namun adanya putusan MA disinyalir membuat KPU berpikir ulang.

Kini KPU masih menyusun surat mengenai keputusan pencalonan Ketum Partai Hanura OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, hingga saat ini masih ada sejumlah hal dalam surat yang harus direvisi sehingga pihaknya belum bisa menerbitkan surat tersebut.

"Masih ada beberapa hal yang harus direvisi lagi, tadi saya minta dikoreksi lagi, bila memungkinkan besok baru saya tanda tangani (suratnya)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018). 

OSO
OSO (TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE)

Arief mengatakan, dalam surat itu KPU akan menegaskan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Demikian pula yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hasil gugatan OSO.

Persoalannya, kata Arief, adalah bagaimana KPU merumuskan batas waktu yang tepat bagi OSO untuk memenuhi bunyi putusan MK yang melarang anggota parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD. 

"Kami penuhi (putusan MK) itu tidak dimaksudkan untuk melarang dengan syarat-syarat baru dengan tahap pencalonan, tapi ini kan pada tahap berikutnya jadi tidak ada yang dibatalkan dan tetap diberi kesempatan (mencalonkan diri sebagai anggota DPD) tetapi syarat sebagai perintah konstitusi tetap dijalankan," tutur Arief.

Batas waktu itu, lanjut Arief, juga berkaitan dengan validasi produksi surat suara Pileg DPD.

Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan OSO tidak memenuhi syarat sebagaimana bunyi putusan MK, KPU akan mencetak surat suara tanpa mencantumkan nama OSO sebagai calon anggota DPD Pemilu 2019.

Namun, sebaliknya, jika yang bersangkutan memenuhi syarat sebagaimana bunyi putusan MK, maka nama OSO akan dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dan surat suara Pileg.

"Kalau terpenuhi syaratnya, kami rubah DCT-nya," tegas Arief. 

Baca: Pasca Dilantik, Gusti Ramlana Harapkan Kontribusi Pengurus Gereja Untuk Isi Pembangunan

Baca: Saat Paspampres Singkirkan Kursi Kosong Ketika Presiden Jokowi Pidato di Acara BTN

Baca: 396 Peserta CPNS di Kapuas Hulu Berhasil Lulus, Ini Langkah Selanjutnya

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). 

Baca: Akhirnya UGM Minta Maaf Atas Kelambanan Respon Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN

Baca: Adik Vicky Prasetyo Dikeroyok dan Dibacok di Cikarang, Vicky Prasetyo Ngamuk

Baca: Deretan Fakta Pembacokan Bowo Adik Vicky Prasetyo, Kondisinya Miris Berdarah-darah!

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut. (*)

(kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul, KPU Masih Susun Surat Keputusan Terkait Pencalonan OSO

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved