Habib Bahar Tersangka Ujaran Kebencian, Dikawal Massa Hingga Didampingi 50 Kuasa Hukum

Habib Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid karena diduga mengeluarkan ujaran kebencian.

Editor: Agus Pujianto
KOMPAS.COM/ANTARA/Rivan Awal Lingga
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama. 

"Tolong diberi jalan dulu," kata seorang yang hendak membukakakn pintu mobil tersebut.

Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar, seraya mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.

Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.

"Jangan dipaksa, tolong kasih jalan!" kata seorang pengawal Habib Bahar.

Baca: 24 Warga Selamat dari Serangan Kelompok Bersenjata di Papua, Ini Identitasnya

Baca: Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Selama beberapa menit Habib Bahar tertahan dan terus disorot lampu kamera, selama itu juga seruan takbir terus terdengar dari sekeliling kerumunan.

Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.

3. 50 kuasa hukum diklaim dampingi Bahar bin Smith

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengatakan, ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith, dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri.

Namun, angka tersebut, kata Novel Bamukmin, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," kata Novel Bamukmin.

Baca: Pele Sebut Kemampuan Lionel Messi Biasa Saja, Ini Alasannya

Baca: Puting Beliung Rusak Ratusan Rumah di Bogor, Kalbar Waspada! Ini Daerah Yang Sudah Diterjang

Novel Bamukmin berharap kepolisian bisa berlaku adil dalam memeriksa Habib Bahar bin Smith.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat? Tapi kok yang ini secepat kilat?" tuturnya.

4. Novel siapkan Praperadilan

Novel Bamukmin mengatakan, jika seandainya Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tambah Novel, pihaknya akan melayangkan praperadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved