Anak Buah Terlibat Curanmor, Kapolresta: Brigadir Eko Masih Teman Kita

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan Brigadir Eko Budi Sukoyo tetap menjadi teman dari anggota Polri.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir melepas seragam Polri Brigadir Eko dalam upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian. 

"Untuk Dori yang saat ini masih DPO, dia di proses disiplin dan kode etik atas pelanggaran melalui proses sidang In Absensia, Tetapi saya targetkan dia berhasil di tangkap yakni 2 minggu," kata Kapolresta Pontianak.

Seperti di ketahui dua anggota Polresta Pontianak yang di PTDH pada Jumat (7/12) yakni Brigadir Eko Budi Sukoyo jabatan Bagops Polresta Pontianak

Ia di jerat Pasal 11 Huruf C dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI No 1 tahun 2003 Pemberhentian Anggota Polri

Dan Perkara tidak masuk dinas selama 33 hari dari 28 Desember 2017 hingga 5 Februari 2018

Selain itu Melanggar tindak pidana umum curanmor, ia terlibat perkara tersebut untuk sementara 6 LP, di bulan April, Juni dan Mei 2018 satu diantanya di vonis 8 pidana penjara dan LP lain sedang dalam proses persidangan.

Dan Bripda Dori Buma Putra Anggota Satsabhara Polresta Pontianak juga Melakukan pelanggaran tindak pidana umum persetubuhan anak bawah umur pada 22 Juli 2017 lalu ia di jerat pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 ttentang Perubahan UU Pelindungan Anak

Selain itu di jerat di jerat Pasal 11 Huruf C dan Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI No 1 tahun 2003 Pemberhentian Anggota Polri melakukan perkara disiplin tidak masuk dinas selama 141 Hari mulai 7 November 2017 hingga 11 Mei 2018, In Absensia. (*)

Upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, atas nama Brigadir Eko (baju batik) dan Bripda Dori di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian.
Upacara pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dua anggota Polresta Pontianak, atas nama Brigadir Eko (baju batik) dan Bripda Dori di halaman Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/12/2018). Brigadir Eko dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum yang tersandung 8 Laporan Polisi yang diantaranya Kasus Curanmor dan Desersi atau tidak masuk kerja selama 33 Hari, kemudian satu anggota Polresta yang dipecat dengan tidak hormat adalah Bripda Dori yang tersandung tindak pidana umum yakni persetubuhan anak bawah umur yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DO) dan masih dilakukan pencarian. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.

Upacara PDTH yang di pimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak itu belangsung pukul 08.30 WIB.

PDTH ditandai Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir dengan melepas seragam.

Kemudian menyerahkan surat PDTH kepada yang bersangkutan.

PDTH ini dihadiri sejumlah Kapolsek di jajaran Polresta Pontianak .

Dua anggota Polresta Pontianak yang di PDTH tersebut adalah Brigadir Eko dan Bripda Dori.

Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana umum.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved