Kalbar 24 Jam
Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Mobil Avanza Terbengkalai
Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Evakuasi Mobil Avanza
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Pos polisi Simpang Empat Kayu Lapis Polres Sekadau Brigadir Alexander Aldo. Ia mengatakan, mobil tersebut mengalami laka tunggal dan tidak ada korban jiwa.
"Memang ada laporan dari masyarakat dan di media sosial bahwa ada mobil yang terbengkalai akibat mengalami kecelakaan. Tapi saya sudah koordinasi dengan Lantas Polres Sekadau, dan memang si pemilik akan melakukan evakuasi sendiri," ujarnya.
Baca: Pemprov Kalbar Akan Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat, Ini Kata Midji
Baca: Kasat Pol PP Pontianak Nilai Rumah Kost Disewakan Harian Jadi Penyebab Tingginya Kasus Asulisa
2. Lunasi Hutang ke Kabupaten/Kota

Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Gubernur Kalbar, Sutarmidji berhasil melunasi hutang pemerintah provinsi pada pemerintah tingkat dua (kabupaten-kota) se-Kalbar.
Hutang pada daerah tingkat dua adalah Dana Bagi Hasil daerah yang belum disalurkan pada kepemimpinan sebelumnya.
Utang yang terjadi tak terlepas dari defisit anggaran yang di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
Ia tak mau menghambat pembangunan yang ada.
Sebab berhutang pada daerah tingkat dua sama saja dengan menghambat pembangunan daerah setempat.
"Utang Pemerintah Provinsi Kalbar pada tingkat dua sekitar Rp 268 miliar sudah kita bayar. Untuk apa lama-lama dibayar, itu hak mereka," ucap Midji, Rabu (5/12/2018).
Selain itu, bagi hasil tahun ini, awalnya mau dibayar pada 2019, tapi ia bayarkan sekarang.
"Triwulan terakhir itu biasanya dibayarkan d iawal tahun berikutnya. Kali ini bulan Oktober-November tahun ini langsung. Dan bulan Januari tinggal membayarkan bulan Desember saja," ucapnya.
Baca: Cara Keluar Grup WhatsApp Diam-diam Tanpa Harus Ganti Nomor & Meninggalkan Jejak
Deadline BPKPD
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat segera bayar dana bagi hasil pajak Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2017 yang belum disalurkan hingga kini kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu bahkan memberi deadline agar pejabat terkait segera menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal 10 Oktober 2018.
“Pokoknya, sebelum tanggal 10 mesti diselesaikan yang Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2017 itu,” ungkapnya saat konsultasi publik di Pendopo Gubernur Kalbar, belum lama ini.