Kalbar 24 Jam

Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Mobil Avanza Terbengkalai

Kalbar 24 Jam - Sutarmidji Lunasi Utang Rp 268 Miliar dalam 3 Bulan hingga Evakuasi Mobil Avanza

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan kata sambutannya pada rapat koordinasi dewan ketahanan pangan provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (4/12/2018). Dari 174 kecamatan di Kalbar, sekitar 38,5 persen masuk dalam kategori tahan dan sangat tahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam hal kemandirian, kategori rentan ada 47 kecamatan, kurang rentan ada 37 kecamatan, kurang tahan ada 63 kecamatan, kategori tahan ada 64 kecamatan dan kategori sangat tahan ada 3 kecamatan. Kondisi sebuah mobil Toyota Avanza masih terbengkalai usai mengalami kecelakaan tunggal, di ruas Jl. Raya Sekadau-Sintang, Rabu (5/12). 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Pos polisi Simpang Empat Kayu Lapis Polres Sekadau Brigadir Alexander Aldo. Ia mengatakan, mobil tersebut mengalami laka tunggal dan tidak ada korban jiwa.

"Memang ada laporan dari masyarakat dan di media sosial bahwa ada mobil yang terbengkalai akibat mengalami kecelakaan. Tapi saya sudah koordinasi dengan Lantas Polres Sekadau, dan memang si pemilik akan melakukan evakuasi sendiri," ujarnya.

Baca: Pemprov Kalbar Akan Kembalikan Kejayaan Beras Pemangkat, Ini Kata Midji

Baca: Kasat Pol PP Pontianak Nilai Rumah Kost Disewakan Harian Jadi Penyebab Tingginya Kasus Asulisa

2. Lunasi Hutang ke Kabupaten/Kota

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan peta ketahanan pangan dan kerentanan pangan kepada para Bupati/Wali Kota dan wakil Bupati/Wali kota se Kalimantan Barat saat menghadiri Rapat koordinasi dewan ketahanan pangan provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (4/12/2018). Dari 174 kecamatan di Kalbar, sekitar 38,5 persen masuk dalam kategori tahan dan sangat tahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam hal kemandirian, kategori rentan ada 47 kecamatan, kurang rentan ada 37 kecamatan, kurang tahan ada 63 kecamatan, kategori tahan ada 64 kecamatan dan kategori sangat tahan ada 3 kecamatan. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyerahkan peta ketahanan pangan dan kerentanan pangan kepada para Bupati/Wali Kota dan wakil Bupati/Wali kota se Kalimantan Barat saat menghadiri Rapat koordinasi dewan ketahanan pangan provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih, kantor Gubernur Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Selasa (4/12/2018). Dari 174 kecamatan di Kalbar, sekitar 38,5 persen masuk dalam kategori tahan dan sangat tahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam hal kemandirian, kategori rentan ada 47 kecamatan, kurang rentan ada 37 kecamatan, kurang tahan ada 63 kecamatan, kategori tahan ada 64 kecamatan dan kategori sangat tahan ada 3 kecamatan. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA)

Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Gubernur Kalbar, Sutarmidji berhasil melunasi hutang pemerintah provinsi pada pemerintah tingkat dua (kabupaten-kota) se-Kalbar.

Hutang pada daerah tingkat dua adalah Dana Bagi Hasil daerah yang belum disalurkan pada kepemimpinan sebelumnya.

Utang yang terjadi tak terlepas dari defisit anggaran yang di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

Ia tak mau menghambat pembangunan yang ada.

Sebab berhutang pada daerah tingkat dua sama saja dengan menghambat pembangunan daerah setempat.

"Utang Pemerintah Provinsi Kalbar pada tingkat dua sekitar Rp 268 miliar sudah kita bayar. Untuk apa lama-lama dibayar, itu hak mereka," ucap Midji, Rabu (5/12/2018).

Selain itu, bagi hasil tahun ini, awalnya mau dibayar pada 2019, tapi ia bayarkan sekarang.

"Triwulan terakhir itu biasanya dibayarkan d iawal tahun berikutnya. Kali ini bulan Oktober-November tahun ini langsung. Dan bulan Januari tinggal membayarkan bulan Desember saja," ucapnya.

Baca: Cara Keluar Grup WhatsApp Diam-diam Tanpa Harus Ganti Nomor & Meninggalkan Jejak

Deadline BPKPD

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Kalimantan Barat segera bayar dana bagi hasil pajak Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2017 yang belum disalurkan hingga kini kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu bahkan memberi deadline agar pejabat terkait segera menyelesaikan pembayaran sebelum tanggal 10 Oktober 2018.

“Pokoknya, sebelum tanggal 10 mesti diselesaikan yang Triwulan III dan Triwulan IV Tahun 2017 itu,” ungkapnya saat konsultasi publik di Pendopo Gubernur Kalbar, belum lama ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved