Gelar Pertemuan Dengan Jurnalis, Ombudsman Kalbar Ingin Dapat Masukan

Irma menimpali sepanjang tahun 2018 ada tiga besar instansi terlapor yakni Pemerintah Daerah, Pertanahan dan Kepolisian.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar berfoto bersama usai kegiatan Ombudsman Meet Jurnalis (OMJ) di Resto Cita Rasa, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Senin (3/12/2018). 

“Kalau Reskrim kita tidak bisa hambat karena kasus per kasus, tapi dari segi prosedural kami cermati. Apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan sehingga kesannya lambat. Rata-rata polisi agak lalai memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itu yang kami imbau dari segi SOP harus diperhatikan,” ujarnya.

“Kalau Pemda paling banyak soal pendidikan semisal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lalu, laporan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau lihat dari daeranya, laporan terbanyak itu di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Mungkin karena lokasinya paling dekat dengan kantor Ombudsman,” tukasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved