Dianiaya Suaminya Hingga Tulang Paha Retak, SA Ditolak Saat Dirujuk ke RSUD Soedarso
Dianiaya Suaminya Hingga Tulang Paha Retak, SA Ditolak Saat Dirujuk ke RSUD Soedarso...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Namun pihak kepolisian tidak menahan pelaku (HG), pelaku hanya diharuskan wajib lapor.
2 Siswi Tewas Tenggelam Saat Renang, Guru MTSN 2 Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Mempawah melalui Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol Sunaryo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus meninggalnya 2 siswi MTSN 2 Mempawah.
Adalah guru MTSN 2 Mempawah berinisial M, yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul kematian 2 siswinya saat mengambil nilai renang.
M ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/11/2018).
"Untuk guru saat ini sudah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kompol Sunaryo kepada Tribunpontianak.co.id.
Baca: Sertijab KSAD, Ini Pesan Panglima TNI kepada Jenderal TNI Andika Perkasa
Baca: Reportase Lokasi Meninggalnya 2 Siswi MTS di Mempawah
Baca: Amalan Doa-doa Dari Alquran dan Hadis Mampu Hilangkan Rasa Stress Yang Melanda
Kompol Sunaryo menjelaskan bahwa saat ini tersangka M telah ditahan di Polres Mempawah.
Namun penanganan kasus ini ditangani Polsek Sungai Pinyuh.
Tahap selanjutnya menurut Kompol Sunaryo, pihaknya mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Baca: Dua Siswinya Tewas Tenggelam, Ini Penjelasan Kepala MTSN 2 Mempawah
Baca: Pengamat Sebut Meninggalnya Siswi Mempawah Dalam Jam Olahraga, Murni Kelalaian Gurunya
"Kita mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dari pihak sekolahan, pihak-pihak di sekitar lokasi, yang menolong pertama," tuturnya.
Untuk saat ini pihaknya baru menetapkan guru berinisial M tersebut sebagai tersangka.
Akan tetapi pengembangan terus dilakukan.
Tersangka sendiri akan di kenakan dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni 359 KUHP.