Karyawan Alfamart Ditodong
Mengaku Anggota Polisi Saat Beraksi, Begal di Pontianak Langsung Diciduk
SU menuturkan bahwa korban tidak mau mengikuti perintahnya, Ia langsung mengambil handphone miik korban secara paksa
Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
Setelah melihat ada sepeda motor yang jatuh, Kompol Bermawis mengatakan saat itu juga anggota Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara langsung menghampiri, pada saat akan mendekati anggota polsek mendengar teriakan “begal-begal”.
"Mendengar teriakan tersebut anggota dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar tersangka dan saat mengamankan tersangka, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol tergeletak di Jalan," Tungkasnya.
Setelah itu, anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,-
Kompol Bermawis menegaskan atas aksinya tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Dap)