Karyawan Alfamart Ditodong

Mengaku Anggota Polisi Saat Beraksi, Begal di Pontianak Langsung Diciduk

SU menuturkan bahwa korban tidak mau mengikuti perintahnya, Ia langsung mengambil handphone miik korban secara paksa

Penulis: Ramadhan | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DAVID NURFIANTO
Tersangka SU (28) saat di mintai keterangan oleh Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, di Mapolsek Pontianak Barat, Sabtu (1/12/2018). 

Setelah melihat ada sepeda motor yang jatuh, Kompol Bermawis mengatakan saat itu juga anggota Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara langsung menghampiri, pada saat akan mendekati anggota polsek mendengar teriakan “begal-begal”.

"Mendengar teriakan tersebut anggota dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar tersangka dan saat mengamankan tersangka, anggota menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol tergeletak di Jalan," Tungkasnya.

Setelah itu, anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,-

Kompol Bermawis menegaskan atas aksinya tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Dap)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved