9 Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Napi Berisiko Tinggi

Tidak ada pemukiman penduduk di dalamnya, kecuali penjara-penjara berusia tua dan hutan belantara yang masih banyak dihuni satwa buas.

Editor: Marlen Sitinjak
AFP PHOTO / DIDA NUSWANTARA
Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, CILACAP - Pemindahan narapidana (napi) ke Lapas Nusakambangan selalu memantik perhatian. Terlebih, jika yang dipindah ke lapas itu adalah terpidana mati.

Bagaimana tidak, Nusakambangan dikenal sebagai tempat menjemput ajal bagi para terpidana mati. Pulau penjara itu selama ini menjadi tempat eksekusi bagi terpidana mati.

Posisi pulau berjuluk pulau kematian ini memang strategis untuk mengeksekusi terpidana mati. Pulau ini cukup terisolasi dari dunia luar dan jauh dari hiruk pikuk masyarakat.

Tidak ada pemukiman penduduk di dalamnya, kecuali penjara-penjara berusia tua dan hutan belantara yang masih banyak dihuni satwa buas.

Baca: Daftar Klub Terseret Dugaan Skandal Pengaturan Skor Liga 2 2018, Ada PSS Sleman

Baca: Indonesian Idol Junior 2018 Usai Nashwa Kalah Voting di Babak Spekta Top 5

Riwayat sejumlah napi kelas kakap pun berakhir di pulau ini di hadapan barisan regu tembak.

Proses eksekusi selalu berjalan lancar, diwarnai keheningan yang mencekam.

Siapa pun terpidana mati yang dikirim ke pulau ini pastinya akan berdiri bulu kuduknya.

Baru-baru ini, sembilan terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Spekulasi berkembang menyertai pemindahan terpidana mati ini. Antara lain terkait rencana eksekusi mati.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, sembilan terpidana mati yang dipindah ke Nusakambangan itu adalah napi kasus narkoba.

“Terpidana narkoba 9 orang. Untuk teroris tidak ada yang pidana mati,” katanya

Apakah pemindahan sembilan terpidana mati ini berarti akan segera ada pelaksanaan eksekusi hukuman mati?

Ade Kusmanto merasa tak berwewenang menjawab.

Kewenangan pelaksanaan eksekusi mati bukan ranah Kemenkumham, melainkan Kejaksaan Agung.

“Eksekusi mati ranah Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca: Detik-detik Bule Asal Jerman Tembak Kepala Sendiri, Istri Korban Histeris

Baca: Tips Mencegah Whatsapp Disadap, Amankan Privasi Kamu dengan 3 Cara Ini

Sembilan terpidana mati itu termasuk dalam rombongan 63 napi kasus terorisme dan narkoba yang dipindah ke Nusakambangan dari Lapas Gunung Sindur.

Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan napi kasus narkoba dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.

Mereka dipindah ke Nusakambangan dengan pertimbangan keamanan dan untuk kepentingan pembinaan.

Sebab, mereka yang dipindah terkategori napi risiko tinggi (high risk).

Napi disebut berisiko tinggi dengan sejumlah indikator, di antaranya menjalani masa hukuman yang lama atau berat.

Jika tak mendapatkan pengamanan khusus, para napi ini juga dikhawatirkan tetap bisa melakukan perbuatan melawan hukum dari balik jeruji penjara.

Napi kasus terorisme misalnya, berpotensi menyebarkan paham radikal atau mengendalikan aksi terorisme dari dalam lapas.

Demikian halnya napi bandar narkoba, dikhawatirkan mengedarkan atau mengendalikan peredaran narkoba dari bui.

“Alasan keamanan dan pembinaan. Pidananya tinggi,” ujarnya.

Sebanyak 29 napi di antaranya dimasukkan ke Lapas Batu yang merupakan Lapas Khusus untuk Bandar Narkoba.

Adapun 25 napi kasus terorisme dijebloskan ke Lapas Pasir Putih yang memiliki blok khusus napiter risiko tinggi.

Serta 9 napi terorisme lainnya dimasukkan ke Lapas Besi.

Lapas Batu merupakan lapas dengan pengamanan maksimum yang khusus diperuntukkan untuk napi bandar narkoba.

Masing-masing napi bandar narkoba yang dimasukkan ke Lapas ini akan menempati sel satu

Demikian halnya Lapas Pasir Putih yang ditetapkan sebagai lapas khusus dengan pengamanan maksimum.

Setiap napi terorisme yang dipindah ke Lapas ini akan menempati sel perorangan atau sel isolasi.

Kebijakan satu sel satu napi itu praktis membuat ruang interaksi mereka terbatas sehingga minus kesempatan untuk melakukan tindakan melawan hukum dari balik sel. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved