Rakoreg PPB dan PPh, Kepala Kanwil DJP Kalbar Paparkan Prosedur Tangani Penunggak Pajak

"Jika terindikasi memakai rekening atas nama orang lain, maka wajib pajak yang menunggak bisa dipenjara dan dilarang pergi keluar negeri, " katanya.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo (tengah) saat diwawancarai usai buka Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu (28/11/2018) malam 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo menegaskan ada prosedur yang telah diatur guna tangani wajib pajak yang menunggak atau bahkan tidak mau bayar pajak ke negara.

Langkah pertama, kata Slamet, melalui pelayangan surat teguran bagi wajib pajak tersebut. Jika ternyata belum ada itikad baik, maka dilayangkan surat paksa.

Baca: Daftar Jadi Wajib Pajak Lebih Disarankan Melalui Online, Catat Alamat Website Berikut Ini 

Baca: Rakoreg PBB dan PPh, Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Utara Harap Kuatkan Sinergitas Dengan Pemprov

“Kalau masih tidak ada itikad baik, aset-aset yang dimiliki wajib pajak itu bisa disita,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai buka Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Rabu (28/11/2018) malam.

Pemblokiran rekening wajib pajak juga bisa diterapkan.

"Jika terindikasi memakai rekening atas nama orang lain, maka wajib pajak yang menunggak bisa dipenjara dan dilarang pergi keluar negeri, " katanya.

DJP memiliki petugas khusus bernama juru sita untuk menangani para penunggak pajak. Slamet mengakui keberadaan jurus sita cukup efektif menangani kasus tunggakan pajak.

"Penyadaran-penyadaran kepada wajib pajak terus kita upayakan,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved