Pilpres 2019
Prabowo Dilaporkan Soal Tampang Boyolali, Begini Sikap Resmi Bawaslu
Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.
Prabowo Dilaporkan Soal Tampang Boyolali, Begini Sikap Resmi Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak terbukti melanggar aturan kampanye saat melontarkan istilah Tampang Boyolali.
Mengacu pada penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo tersebut.
Sehingga, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.
Baca: Prabowo Bertemu PM Singapura, Ungkap Strategi Besar di Pilpres 2019
Baca: Yusril Ihza Mahendra Tantang Prabowo Subianto Sumpah Pocong, Ini Kasusnya!
Putusan ini tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan diumumkan pada Selasa (27/11/2018).
"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).
Menurut Ratna, pernyataan Tampang Boyolali yang dilontarkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye.
Melainkan acara peresmian posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kabupaten Boyolali.
Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.
"Peserta yang hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ujar Ratna.
Baca: Demokrat Klaim SBY Kartu As Bagi Prabowo-Sandi
Baca: #OjekPahlawanKeluarga Warnai Trending Twitter, Viral Karena Pidato Tukang Ojek Prabowo
Prabowo, terbukti tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Boyolali dalam kampanyenya.
Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).
Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan Tampang Boyolali.
Baca: Partai Berkarya Kalbar Bingung Tak Pernah Diundang Rapat Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Kalbar
Baca: SBY Tantang Prabowo-Sandi Paparkan Kebijakan dan Program Kerja untuk Rakyat
"Memberikan laporan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan peristiwa pidato yang disampiakan oleh Pak Prabowo Subianto di Boyolali beberapa waktu lalu," kata Ketua Presidium BADI, Andi Syafrani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," sambungnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengucap istilah Tampang Boyolali dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).
Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.
Adapun salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.
Baca: SBY Tantang Prabowo-Sandi Paparkan Kebijakan dan Program Kerja untuk Rakyat
Baca: Tim Jokowi Sebut Tim Prabowo-Sandi Selalu Menakut-nakuti Rakyat
Dalam isi pidato di hadapan tim pemenangan, Prabowo menyebutkan istilah Tampang Boyolali yang menjadi viral dan perbincangan publik.
Bunyi pidatonya sebagai berikut: "...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini,” ucap Prabowo.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal "Tampang Boyolali", Bawaslu
Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye"