Pembunuhan Sungai Rengas
Polisi Ungkap Penyebab Ayah Banting Putrinya Hingga Tewas, Psikolog Angkat Suara
Polisi terus mendalami kasus seorang ayah yang tega membanting putrinya berkali-kali hingga tewas.
Kita sebagai dokter jiwa hanya memberikan surat keterangan atau visum bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa.
Tetapi untuk mengambil keputusan ini bisa dipenjadakan atau tidak, itu bukan wewenang kita.
Hal itu wewenang hakim, karena kita hanya memberikan keterangan saja, tetapi hakimlah yang menentukan bagaimana proses terjadinya tindak pidana itu.
"Kalau menurut hakim faktor kejiwaan bukan merupakan hal yang utama, bisa saja dipenjara,"jelasnya lagi.
Tetapi kalau faktor gangguan jiwa itu merupakan faktor yang utama ya mungkin dia bebas, tetapi tetap menjalani proses pengobatan di rumah sakit jiwa.
Bila masyarakat menemukan kondisi keluarga atau orang sekitar yang mengalami hal seperti ini, harus cepat memberikan informasi dan segera dibawa ke rumah sakit jiwa.
Minimal dibawa ke Puskesmas dulu.
Hal ini karena dokter di Puskesmas pun bisa menangani pada tahap awal sebelum dirujuk ke rumah sakit jiwa. Jadi jangan dianggap itu kerasukan dan sebagainya. (TRIBUNPONTIANAK)