Pembunuhan Sungai Rengas

Polisi Ungkap Penyebab Ayah Banting Putrinya Hingga Tewas, Psikolog Angkat Suara

Polisi terus mendalami kasus seorang ayah yang tega membanting putrinya berkali-kali hingga tewas.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kanit Jatanras Iptu Jatmiko mengangkat korban untuk dibawa ke RS Bhayangkara dari rumah korban di Jalan Usaha Baru, Parit Langgar, Sungai Rengas, Kubu Raya, Sabtu (24/11/2018) pagi. As (2,5) dianiaya oleh ayahnya sendiri hingga tewas setelah dibanting di lantai rumah berkali-kali. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Kita sebagai dokter jiwa hanya memberikan surat keterangan atau visum bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa.

Tetapi untuk mengambil keputusan ini bisa dipenjadakan atau tidak, itu bukan wewenang kita.

Hal itu wewenang hakim, karena kita hanya memberikan keterangan saja, tetapi hakimlah yang menentukan bagaimana proses terjadinya tindak pidana itu.

"Kalau menurut hakim faktor kejiwaan bukan merupakan hal yang utama, bisa saja dipenjara,"jelasnya lagi.

Tetapi kalau faktor gangguan jiwa itu merupakan faktor yang utama ya mungkin dia bebas, tetapi tetap menjalani proses pengobatan di rumah sakit jiwa.

Bila masyarakat menemukan kondisi keluarga atau orang sekitar yang mengalami hal seperti ini, harus cepat memberikan informasi dan segera dibawa ke rumah sakit jiwa.

Minimal dibawa ke Puskesmas dulu.

Hal ini karena dokter di Puskesmas pun bisa menangani pada tahap awal sebelum dirujuk ke rumah sakit jiwa. Jadi jangan dianggap itu kerasukan dan sebagainya. (TRIBUNPONTIANAK)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved