Martinus Sudarno Berjanji Usulkan Perda Tentang Perlindungan Terhadap Guru Honorer

Sehingga mereka bisa mendapatkan haknya yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimal di tempat mereka bertugas

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YA' M NURUl ANSHORY
Anggota Komisi V DPRD Kalbar, Martinus Sudarno 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno berjanji akan segera mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Terhadap Guru Honorer.

Pernyataan itu disampaikannya di Gedung DPRD Kalimantan Barat ketika menerima rombongan aksi damai Mahasiswa FKIP Untan bersama Forum Guru Honorer, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (26/11/2018).

“Di dalam menerima aspirasi masyarakat tadi, terbetik dalam pikiran kami untuk membuat Perda tentang perlindungan terhadap guru-guru honorer. Sehingga mereka bisa mendapatkan haknya yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimal di tempat mereka bertugas,” terang Martinus.

Martinus menuturkan akan mempercepat pengusulan Perda tersebut, namun menurutnya untuk pembentukan Perda harus diawali dengan pembuatan naskah akademik yang membutuhkan waktu satu tahun anggaran.

Baca: Mewah dan jadi Incaran Perampok, Harga Rumah David Beckham Bikin Tercengang

“Dalam waktu secepatnya karena Perda ini kan pertama kita harus membuat naskah akademiknya terlebih dahulu, dimana pembuatan naskah akademik itu membutuhkan waktu satu tahun anggaran. Setelah itu baru dibahas,” Tutur Martinus.

Martinus menjelaskan Perda ini akan di buat atas dasar persoalan yang dialami Guru honorer, sehingga terbetiklah pemikiran untuk menbuat Perda tentang perlindungan terhadap Guru Honorer.

Menurutnya, persoalan yang dialami Guru honorer sudah menahu, hal ini tidak bisa diselesaikan didaerah, Ini adalah kebijakan pemerintah pusat, oleh karena itu, apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan hari ini, akan menjadi bahan bagi kami untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginan Guru honorer kepada pihak-pihak terkait

"Terutama kementrian RB-PAN dan badan kepegawaian nasional, karena ini persoalan yang sudah lama sekali," kata Martinus.

Baca: Puluhan Rumah Warga di Kota Ini Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai Leher Orang Dewasa

Ia juga menjelaskan terkait sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini sangat merugikan Pemerintah Daerah, atas penggunaan passing grade dalam proses penerimaan.

"Banyak pelamar yang tidak memenuhi passing grade, akhirnya pemerintahan kesusahan karena apa banyaknya formasi yang tidak terpenuhi, terutama formasi guru, Ini sangat merugikan daerah, dimana setiap tahunnya banyak sekali guru yang pensiun, sehingga ini memerlukan pengganti," Ungkap Martinus.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar ini, berharap pemerintah pusat mengubah kebijakan itu, pertama perhatikan nasib guru honorer, kedua sistem penerimaan PNS harus diperbaiki, sehingga formasi dapat terisi sepenuhnya, terutama bidang pendidikan.

"Kita tidak bisa mengharapkan guru-guru honorer, sementara apa mereka aktif dalam mengajar, namun upah yang didapat tidak sesuai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," Tegasnya.

Ia menegaskan bahwa hal ini perlu jadi perhatian Pemerintah, sehingga selain aktif menjadi Guru, mereka bisa mendapatkan haknya dengan sesuai.

"Sesuai kebutuhan yang diperlukan ditempat kerjanya, sehingga mereka punya kejelasan akan nasib dan hidupnya," Ucap Martinus.

Tambahnya, palagi dari data yang ada bahwa rata-rata Guru honorer ini banyak yang sudah berumur diatas 35 tahun, sedangkan pemerintah menetapkan batas umur penerimaan PNS maksimal 35 tahun.

"Bagaimana nasib mereka, ini perlu menjadi perhatian Pemda, serta apa yang menjadi aspirasi mereka akan kami tampung, perkara bagaimana pemerintah menanggapinya kami serahkan kepada pemerintah pusat," Terang Martinus.

Di tempat yang sama, Martinus menekankan kepada rombongan Guru tentang batasan kewenangan yang dimiliki pihaknya, dimana berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi hanya menaungi pendidikan pada jenjang SMA/SMK/sederajat.

Martinus mengatakan bahwa persoalan kesejahteraan Guru honorer yang pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

“Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah kita hanya berwenang mengurusi SMA/SMK sederajat. Itu saja kewenangan kita. Selebihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota,” Tandasnya.

Namun, Martinus berjanji tidak akan berpangku tangan menghadapi persoalan tersebut, melalui pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, dirinya akan mengundang seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, guna membahas perkara kesejahteraan Guru honorer pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama.

“Saya nanti akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi V untuk mengundang kepala dinas kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved