Martinus Sudarno Berjanji Usulkan Perda Tentang Perlindungan Terhadap Guru Honorer
Sehingga mereka bisa mendapatkan haknya yang sesuai dengan kebutuhan hidup minimal di tempat mereka bertugas
Tambahnya, palagi dari data yang ada bahwa rata-rata Guru honorer ini banyak yang sudah berumur diatas 35 tahun, sedangkan pemerintah menetapkan batas umur penerimaan PNS maksimal 35 tahun.
"Bagaimana nasib mereka, ini perlu menjadi perhatian Pemda, serta apa yang menjadi aspirasi mereka akan kami tampung, perkara bagaimana pemerintah menanggapinya kami serahkan kepada pemerintah pusat," Terang Martinus.
Di tempat yang sama, Martinus menekankan kepada rombongan Guru tentang batasan kewenangan yang dimiliki pihaknya, dimana berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi hanya menaungi pendidikan pada jenjang SMA/SMK/sederajat.
Martinus mengatakan bahwa persoalan kesejahteraan Guru honorer yang pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
“Sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah kita hanya berwenang mengurusi SMA/SMK sederajat. Itu saja kewenangan kita. Selebihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota,” Tandasnya.
Namun, Martinus berjanji tidak akan berpangku tangan menghadapi persoalan tersebut, melalui pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, dirinya akan mengundang seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, guna membahas perkara kesejahteraan Guru honorer pada jenjang sekolah dasar dan menengah pertama.
“Saya nanti akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi V untuk mengundang kepala dinas kabupaten/kota untuk membahas persoalan ini,” pungkasnya.