Kapolres Tegaskan Kegiatan yang Hadirkan Massa Harus Diketahui Polisi
Ia memastikan pihaknya akan proaktif untuk mengawasi jalannya kampanye meski Parpol tak menyampaikan pemberitahuan apapun.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Hingga saat ini baru satu dari 16 Parpol yang mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk berkampanye.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep Irpan Rosadi mengatakan, berbagai kegiatan politik yang hendak mendatangkan massa sejatinya harus diketahui oleh aparat kepolisian.
Baca: Pantauan BMKG, Kayong Utara Hujan Sedang Siang Ini
Baca: Pelantikan Pengurus PKK Kayong Utara, Effendi Ahmad: PKK Punya Visi Wujudkan Masyarakat Madani
Meski demikian, Ia memastikan pihaknya akan proaktif untuk mengawasi jalannya kampanye meski Parpol tak menyampaikan pemberitahuan apapun.
"Mudah-mudahan Parpol memiliki kesadaran dengan melaporkan kegiatannya ke Polres Kayong Utara," katanya di Sukadana, belum lama ini.
Ia pun memastikan akan melakukan pendekatan dengan seluruh Parpol, sehingga secara tidak langsung berbagai kegiatan Parpol maupun Caleg akan teragendakan melalui intelejen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kapolres-kayong-utara-akbp-asep-irpan-rosadi_20181101_165653.jpg)