Bupati Kapuas Hulu Ajak Orangtua Buat KIA

Selain itu juga adalah, KIA yaitu untuk perlindungan anak dan memudahkan administrasi ketika menjadi persyaratan oleh Pemerintah.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
KOMPAS.COM
KARTU IDENTITAS ANAK 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir (AM.Nasir) menyatakan, saat ini Pemerintah Pusat telah mewajibkan seluruh anak usia 0-17 tahun sudah harus memiliki kartu indentitas anak (KIA).

"Jadi semua program pemerintah harus kita dukung, salah satunya yaitu mensukseskan program KIA tersebut. Saya himbau orangtua untuk bisa mengurus KIA bagi anaknya tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).

Baca: Kelangkaan Gas 3 Kg di Putussibau, Ini Tanggapan Pemuda Perbatasan

Baca: Suplai Gas Elpiji 3 Kg ke Agen Lancar, Ini Penyebab Kelangkaan Menurut Disperindagkop Kapuas Hulu

Nasir menuturkan, setelah anak lahir ke dunia harus langsung diurus KIA itu. Dimana sudah berlaku seluruh Indonesia. "Dimana nantinya, ketika mau masuk sekolah persyaratan salah satunya adalah anak itu harus ada KIA. Maka diharapkan masyarakat bisa mendukung program KIA," ungkapnya.

Selain itu juga adalah, KIA yaitu untuk perlindungan anak dan memudahkan administrasi ketika menjadi persyaratan oleh Pemerintah.

"Lebih jelas bagaimana persyaratan membuat KIA bagi anak, silahkan datang ke Disdukcapil," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved