Pemuktahiran DPT Kembali Diperpanjang, Faisal Sebut Kalbar Tidak Termasuk
"Enam provinsi masih ada yang melakukan penundaan. Kemudian ada juga yang baru menyelesaikan rekapitulasi pada sore tadi...,"
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) akhirnya kembali diperpanjang 30 hari atau nanti hingga 15 Desember 2018.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, enam provinsi belum selesai memperbaiki DPTHP Tahap I, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Baca: Bawaslu Sekadau Ajak Kaum Perempuan Awasi Pemilu
Baca: Jawab Tantangan Fintech, BPD Harus Jadi Raja di Daerah Sendiri
"Enam provinsi masih ada yang melakukan penundaan. Kemudian ada juga yang baru menyelesaikan rekapitulasi pada sore tadi sehingga datanya belum sampai kepada kami," ujar Arief saat membuka rapat pleno terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, mengatakan setuju dengan permintaan KPU. Bawaslu dan pemerintah sepakat jika masa perbaikan DPT hasil perbaikan ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan atau pada 15 Desember 2018.
Saat dihubungi, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza yang juga ikut dalam pleno ditingkat pusat menerangkan jika Kalbar memang tidak termasuk.
"Ditunda 30 hari lagi untuk perbaikan, Kalbar tidak termasuk, Kalbar bukan yang ditunda," bebernya, Jumat (16/11/2018).