Kejari Singkawang Komitmen Cegah Tipikor

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi

TRIBUN PONTIANAK/RAYMOND KARSUWADI
Dishub Kominfo menyerahkan rambu secara simbolis kepada perwakilan Kejari Singkawang, Senin (7/11/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tetap mendorong percepatan pembangunan strategis.

“Penanganan tindak pidana korupsi jelas berdasarkan Peraturan UU Nomor 16 Tahun 2004, dan kita punya salah satu jajaran tindak pidana khusus dan berkomitmen dalam penanganan korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang, Ferdiansyah, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi ada dua yaitu represif dan preventif.

Baca: Wagub Kalbar Harap Kabupaten/Kota Bisa Dapat Penghargaan Anugerah Parahita Ekparaya Tahun Depan

Pemeriksaan preventif mengedepankan pencegahan terutama untuk percepatan pembangunan strategis.

Pihaknya tetap menindaklanjuti pelaporan pengaduan masyarakat dan mengimbau penyelenggara pemerintahan memahami aturan main dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, penting memaksimalkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Selain penindakan korupsi namun pencegahan juga sangat penting,”ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved