Kejari Singkawang Komitmen Cegah Tipikor
Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dan tetap mendorong percepatan pembangunan strategis.
“Penanganan tindak pidana korupsi jelas berdasarkan Peraturan UU Nomor 16 Tahun 2004, dan kita punya salah satu jajaran tindak pidana khusus dan berkomitmen dalam penanganan korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Singkawang, Ferdiansyah, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi ada dua yaitu represif dan preventif.
Baca: Wagub Kalbar Harap Kabupaten/Kota Bisa Dapat Penghargaan Anugerah Parahita Ekparaya Tahun Depan
Pemeriksaan preventif mengedepankan pencegahan terutama untuk percepatan pembangunan strategis.
Pihaknya tetap menindaklanjuti pelaporan pengaduan masyarakat dan mengimbau penyelenggara pemerintahan memahami aturan main dalam pelaksanaan tugasnya.
Selain itu, penting memaksimalkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Selain penindakan korupsi namun pencegahan juga sangat penting,”ujarnya.