Didera Kesal dan Sakit Hati, Pria Ini Tega Aniaya Tetangga
Selanjutnya, saat cekcok dan seketika itu pelaku mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan langsung mengayunkannya ke tubuh korban
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Terkait Peristiwa penganiayaan terhadap seorang wanita Yeni (35) Warga Gg. Lestari Tanjung Raya 1 Kel Dalam Bugis Pontianak Timur,Yang terjadi pada selasa (30/10/2018) lalu, akhirnya anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil ringkus pelakunya.
Seperti di ketahui Yeni mengalami luka tusukan pada pinggul sebelah kiri korban, akibat di tusuk oleh HR alias Elang (35) warga setempat.
HR alias Elang di ringkus di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian, saat ini sudah di amankan di Mapolsek Pontianak Timur
Baca: Kapolsek Pontianak Timur Harap PNS Jadi Tauladan Tertib Lalu Lintas
Baca: Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penganiayaan Dua Gadis di Pinyuh
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yakni yang mengakibatkan korban Yeni alami luka tusukan dibagian pinggul sebelah kiri.
"Peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang duduk dirumah tetangganya,dan pelaku HR alias Elang (35) berteriak memanggil korban,kemudian korban menghampiri pelaku menanyakan maksud pelaku memanggil dirinya,Bukanya menjawab pertanyaan korban,pelaku malah memaki-maki korban dan terjadi cekcok Antara korban dan pelaku,"kata Kapolsek Pontianak Timur pada Kamis (1/11/2018)
Selanjutnya, saat cekcok dan seketika itu pelaku mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan langsung mengayunkannya ke tubuh korban dan mengenai pinggul sebelah kiri korban.
Setelah menganiaya korban, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi luka yang mengeluarkan darah,tetangga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan mengantar korban untuk mendapatkan pertolongan medis dan melapor ke Polsek Pontianak Timur untuk membuat laporan.
"Setelah menerima laporan ,anggota Reskrim langsung bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,ketika ditangkap pelaku sedang tidur dirumahnya, selain.Pelaku diamankan dan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 10 Cm juga di sita dan dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk di proses lanjut,"kata Kompol Suhar.
Kemudian Kapolsek Pontianak Timur, untuk sementara pelaku masih Dalam pemeriksaan petugas,tetapi pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan pelaku kesal dan sakit hati dengan korban.
"Ancaman pidana, HR akan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,dan kasus ini akan terus kita kembangkan siapa tahu ada motif lain selain pengakuan pelaku.”pungkasnya.