OTT Kadis PUTR Ketapang

Sutarmidji Janjikan Hal Ini Terkait Kadis PU Ketapang yang Kena OTT Saber Pungli

Sementara itu Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang.

Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengamanakan sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Senin (22/10/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji berjanji memecat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang Donatus Gaza dari Aparatus Sipil Negara (ASN).

Hal itu akan dilakukannya jika yang bersangkutan terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Donatus Gaza diamakan polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar di Ketapang, Senin (22/10/2018).

"Saya apresiasi upaya pemberantasan Pungli yang dilakukan jajaran Polda Kalbar dan Polres Ketapang," ujar Midji kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Jadi Ke-247 Kota Pontianak di Alun-alun Kapuas, Selasa (23/10/2018).

Baca: Ustadz Abdul Somad Akui Telah Berprasangka Buruk, Singgung Maulid Tercepat, Ini Videonya!

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini tidak akan menoleransi para pejabat pemerintahan yang tertangkap dalam operasi OTT.

"Dalam waktu dekat akan saya berhentikan. Saya tegaskan siapa yang melanggar aturan akan dicopot. Biarpun kena hukum satu hari, wajib berhenti," tegasnya.

Korupsi dan Pungli, kata dia, harus diberantas dalam sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Penangkapan OTT harus terus dilanjutkan dalam bentuk pengawasan tata kelola pemerintahan.

"Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan," imbuhnya.

Pemberantasan korupsi dan pungli diharapkan tidak kendor.

Pengelolaan kegiatan pembangunan, terang dia, harus transparan agar uang-uang pemerintah atau negara dapat dimanfaatkan secara optimal, baik, dan benar.

Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang terutama dalam tata kelola keuangan.

"Saya harap masyarakat dan penegak hukum dapat melakukan pengawasan kinerja jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mewujudkan pemerintah akuntabel dan transparansi," pintanya.

Masalah pungli, fee atau sejenisnya yang masuk kategori penyelewengan dan pelanggaran dalam tata kelola keuangan harus diberantas dan ditindak sesuai hukum berlaku.

“Kalau ada oknum di jajaran Pemerintah di Kalbar yang melakukannya maka tangkap saja. Polda Kalbar jangan segan-segan, tindak saja. Saya sangat mendukung,” tegasnya.

Sementara itu Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang.

"Tindak penyalahgunaan wewenang itu dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi," kata Kapolda Kalbar, Selasa (23/10/2018).

Dikatakannya, terkait operasi tangkap tangan di Ketapang, tentu menjadi perhatian bersama. “Jangan main-main dengan korupsi,” tegasnya.

Seperti diketahui anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kabupaten Ketapang.

Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar alias pungli di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang.

Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar ini di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di sana.

Baca: Joshua Suherman Peluk Sang Pacar, Clairine Clay Saat Siaran Radio, Ini Videonya!

Di kesempatan terpisah Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan OTT ke beberapa pejabat di lingkungan Dinas PUTR Ketapang pada Senin (22/10) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tim Penyidik Subdit-3 atau Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang,” kata Mantan Kapolres Sintang ini.

Dikatakan, dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah lelaki berinisial D. Dia selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang.

Sementara, pejabat lainnya adalah Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.

Dijelaskan oleh Dirkrimsus perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkait. Serta melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Tak Ganggu Aktivitas Kantor

Usai dilakukan OTT di kantor Dinas PUTR Kabupaten Ketapang, yang berimbas diamankannya Kepala Dinas PUTR beserta beberapa Kepala Bidang di lingkungan Dinas PUTR aktivitas berjalan normal.

Sekretaris Dinas PUTR, Mahsus, memastikan aktivitas saat ini di kantornya berjalan dengan lancar.

Menurut Mahsus, walaupun berjalan lancar namun dengan masih disegelnya beberapa ruangan di lingkungan kerjanya. Sehingga ada beberapa kegiatan yang belum bisa beroperasi.

"Untuk pelayanan di dinas, alhamdulillah sampai saat ini tidak terkendala apa-apa.

Rencananya insya Allah siang ini dari Kepolisian Polda akan datang untuk membuka," jawab Mahsus saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (23/10) pagi.

Mahsus juga menambahkan jika berkas yang dibawa pihak kepolisian kemarin adalah berkas-berkas yang telah dilakukan pembayaran selama tahun 2018 ini.

Berkas yang belum dilakukan pembayaran, menurut Mahsus saat ini masih ada di bidang, dan akan menunggu sikap dari Pemda seperti apa kelanjutannya, agar berkas tersebut dapat ditandatangani.

"Untuk saat ini kita belum tahu, mungkin saat ini Pemerintah Daerah pasti mengambil sikap. Kita tunggu proses pemeriksaan, jika memang dinyatakan bersalah, ya tetap bekerja seperti semula lagi," kata Mahsus.

Mahsus membenarkan jika saat ini ada delapan ruangan yang masih disegel pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Pihaknya masih berkoordinasi terus bersama Polda untuk memastikan kapan ruang-ruangan tersebut dapat dibuka, agar proses pelayanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tersebut dapat kembali berjalan normal.

Pantauan Tribun usai dilakukan OTT di lingkungan Dinas PUTR Ketapang oleh Ditreskrimsus Tipidkor Polda Kalbar, kondisi di kantor tersebut tampak lengang.

Beberapa staf dan anak-anak SMK yang magang di sana terlihat beraktivitas di ruangannya masing-masing.

Terlihat beberapa staf masih tertutup saat coba diwawancarai. Kelengangan tersebut disebabkan delapan ruangan termasuk ruang bendahara dan beberapa pejabat Kepala Bidang yang masih tersegel. (Tim Tribun Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved