51 Desa Dukung Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

"Kita memiliki bandara Liku di Paloh serta memiliki pelabuhan laut di Merbau Paloh, untuk syarat KSU sudah sangat layak dibentuk," jelasnya.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Misni Safari saat menghadiri Musdes Desa Nibung beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dukungan untuk pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sambas Utara (KSU) semakin bertambah, Rabu (17/10/2018).

Beberapa waktu lalu kurang lebih 51 Desa dari total 71 Desa yang ada di wilayah KSU menyatakan diri bergabung dengan panitia pembentukan Kabupaten Sambas Utara. Tidak hanya itu, Desa-desa tersebut juga sepakat untuk membentuk Kabupaten baru.

Baca: Misni Sebut Banyak Manfaat Dari Pemekaran Kabupaten Sambas Utara

Baca: Hampir Sebulan Sandang Status Duda, Ini Foto Wanita Cantik Yang Tengah Dekat dengan Sule

Sebagai rilis yang diterima, Ketua umum panitia persiapan KSU, Misni Safari, SP mengatakan sudah ada 51 desa dari 71 desa diwilayah KSU yang sudah melaksanakan musyawarah desa dan siap untuk bergabung dan membentuk calon daerah otonomi baru KSU.

"Alhamdulillah, hingga saat ini sudah 51 desa sepakat untuk membentuk CDOB KSU, dan kita akan terus berusaha tinggal 20 desa lagi, dan target kita pada bulan Oktober ini sebanyak 55 desa sudah bergabung, mudah-mudahan ini cepat terealisasi," ujarnya, saat kegiatan Musdes Desa Nibung Kecamatan Paloh, beberapa waktu lalu.

Misni yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas ini mengungkapkan bahwa CDOB KSU sudah berjalan dan sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Dalam syarat administrasi yang dilakukan sesuai dengan pasal 37 undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah berdasarkan ini persetujuan masyarakat desa melalui musdes, persetujuan bersama DPRD kabupaten dan bupati serta persetujuan DPRD provinsi dengan gubernur," sambungnya.

Menurutnya, Jika persyaratan administrasi sudah dilakukan maka selanjutnya berlanjut ke pasal 38 dimana pemerintah provinsi akan mengusulkan CDOB KSU kepemerintahan pusat melalui Menteri Dalam Negeri mengenai otonomi daerah, yang kemudian akan diteruskan ke DPR-RI melalui Komisi II dan Komite I yang membidangi Otonomi Daerah atau DOB.

"Dan syarat pembentukan CDOB sesuai undang-undang 23 tahun 2014 pasal 33 adalah minimal lima Kecamatan dan saat ini di KSU sudah 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jawai, Jawai selatan, Tangaran, Teluk Keramat dan Paloh," jelasnya.

"Kemudian potensi Sumber daya Alam (SDA), diwilayah KSU banyak potensi yang dimiliki terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan parawisata. Sedangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah KSU jumlah penduduk lebih dari 176 Ribu Jiwa berada di daerah perbatasan Malaysia dan laut Cina Selatan," tuturnya.

Tidak hanya itu, Misni juga menjelaskan KSU juga memiliki bandara dan pelabuhan sendiri. Oleh karenanya ia menilai KSU sudah layak di bentuk.

"Kita memiliki bandara Liku di Paloh serta memiliki pelabuhan laut di Merbau Paloh, untuk syarat KSU sudah sangat layak dibentuk," jelasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved