Guru Ngaji Diciduk Polisi Gara-gara Lakukan Hal Tak Pantas pada 12 Muridnya

Ternyata, pencabulan juga menimpa anak-anak mereka. Setelah itu, orangtua tersebut melaporkan pelaku ke polisi.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YouTube
Cabul 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TAKENGON -Seorang pria berinisial TAM alias ABH (41), warga Kampung Pantan Musara, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah ini ditangkap polisi atas dugaan tindakan pidana pencabulan.

 Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan TAM dibekuk polisi tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (13/10/2018).

Pelaku, diduga mencabuli 12 anak di bawah umur, yang merupakan murid mengajinya. Karena selain berprofesi sebagai petani, TAM merupakan guru mengaji di desa tersebut.

"Sekitar April 2018, orangtua salah satu korban menyuruh anaknya mengaji ke TPA. Tetapi korban tidak mau, karena korban sebelumnya merasa diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka sebagai guru mengaji," kata Agus Riwayanto Diputra, Selasa (16/10/2018).

Baca: Waspada Aksi Begal! Modusnya Minta Tolong Antar untuk Kelabui Korban

Setelah mendengarkan keluhan anaknya, orangtua tersebut menanyakan kebenaran informasi yang diterimanya kepada orangtua murid lainnya.

Ternyata, pencabulan juga menimpa anak-anak mereka. Setelah itu, orangtua tersebut melaporkan pelaku ke polisi.

"Kita langsung mengamankan pelaku yang sudah berstatus tersangka, kemudian melakukan penyidikan, memeriksa korban, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Agus.

Agus mengatakan, korban kejahatan seksual pelaku mencapai 12 orang, dengan rentang usia 8-12 tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Agus, pencabulan ini sengaja dilakukan untuk mendapatkan kepuasan batin.

"Kini tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Agus.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved