Ingin Proses Hukum Cepat Selesai, Ini Alasan Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

Tidak banyak tadi yang dibicarakan. Tadi beliau sempat bilang kalau dia hanya ingin kasusnya cepat selesai

Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro menggunakan rompi tahanan menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). KPK resmi menahan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka sejak 2016 tersebut usai menyerahkan diri di KBRI Singapura. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saut memberikan kesempatan pada Ruki bicara di hadapan awak media soal proses penyerahan diri Eddy Sindoro hingga tiba di KPK.

Baca: Sejumlah Masyarakat Tumpah Ruah ke Jalan Gajah Mada, Ternyata Ada Festival Ini

"Kurang lebih dua minggu atau 20 hari lalu, saya dihubungi oleh jaringan saya di berbagai tempat dan negara. Dia mengatakan ada Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK namanya ESI mau serahkan diri ke KPK. Ya dengan polos saya katakan, kalau begitu datang saja langsung ke KPK," ucap Ruki mengawali ceritanya.

Ruki sendiri mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak kenal dengan Eddy Sindoro‎, bahkan kasus apa yang menjerat Eddy Sindoro juga sama sekali tidak diketahui oleh Ruki.

Karena ada itikat baik ‎dari Eddy Sindoro, akhirnya Ruki berkoordinasi dengan KPK soal rencana penyerahan diri Eddy Sindoro.

"Ternyata kan ESI (Eddy Sindoro) ini ada di luar negeri. Hasil koordinasi saya dengan KPK, Eddy harus menyerahkan diri ke KBRI setempat. Lalu KBRI hubungi KPK, dan petugas KPK menjemput ke Singapura. Saya juga komunikasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura," papar Ruki.

"‎Saya tadi lihat ESI dalam keadaan sehat, diperiksa dokter dan seluruh prosedur dilakukan dengan baik," imbuh Ruki.

Baca: Ketua DPRD Sanggau Harap Pelaksanaan Pilkades Serentak Berjalan Aman dan Lancar

Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Baca: Seharian Tak Pulang dari Ladang, Ambar Tri Ditemukan Meninggal Tercebur ke dalam Sumur

Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Edi Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama pelariannya, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa KPK. Dia selalu mangkir dari jadwal pemeriksaan.

Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.

Eddy Sindoro sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Menurut KPK, pengacara Lukas malah kembali memberangkatkan Eddy Sindoro ke luar negeri hingga Lucas ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum di KPK.

Lucas sendiri kini telah ditahan KPK, baik kantor maupun apartemen Lucas telah digeledah oleh KPK untuk menyita sejumlah barang bukti.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Penyidik KPK telah menyita uang RP 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi.

Nurhadi juga mengaku kenal dekat dengan Eddy ketika mereka duduk di bangku SMA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved