Sutarmidji Pun Respons 7 Tuntutan Massa, Sebut Produknya Cacat Hukum

Sutarmidji tidak melakukan persetujuan perpanjangan jabatan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie lantaran sudah menjabat lebih dari lima tahun.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji saat diwawancarai usai menerima audiensi dan pernyataan sikap dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat, Senin (8/10/2018) siang. 

Ia juga meminta Gubernur Kalbar untuk tidak menjadi pemimpin yang arogan dan tidak boleh sewenang-wenang dengan bawahannya.

Tak hanya itu, massa juga meminta Gubernur Kalbar tidak mencoret atau menunda pelaksanaan proyek-proyek yang sudah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018.

Terutama bagi proyek-proyek yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Kami akan terus melakukan aksi lanjutan jika tidak ditindaklanjuti," tukasnya.

Usai orasi sekitar setengah jam lebih, beberapa perwakilan massa diterima audiensi oleh Gubernur Kalimantan Barat secara langsung.

Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (8/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk minta penjelasan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terkait penonaktifan Sekda Kalbar, M Zeet H Assovie. Mereka juga minta penjelasan Gubernur terkait anggara dalam APBD 2018.
Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (8/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk minta penjelasan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji terkait penonaktifan Sekda Kalbar, M Zeet H Assovie. Mereka juga minta penjelasan Gubernur terkait anggara dalam APBD 2018. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Sementara itu, Korlap aksi damai, Asdi menegaskan pihaknya menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Pertama, Gubernur harus taat asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Gubernur tidak boleh menyimpang.

"Kedua, bahwa Gubernur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak boleh diskriminatif dan harus adil kepada seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Barat dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penegakan pemenuhan dan pemajuan HAM," katanya.

Tuntutan ketiga, Gubernur Kalbar adalah gubernur untuk semua suku, agama, ras dan golongan jadi harus mampu merangkul semua suku, agama, ras dan golongan serta tidak boleh membeda-bedakan dalam segala hal, serta mampu mengadvokasi, memberikan perlindungan dan memberi pelayanan kepada semua sebagaimana kehendak Pasal 18 huruf (d) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Keempat, Gubernur harus berdamai dengan Sekda M Zeet Hamdy Assovie. Selanjutnya tidak membawa-bawa persoalan pribadi dalam pemerintahan, serta mengembalikan M Zeet Hamdy Assovie ke tempat semula, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan bupati serta penyelenggara negara lainnya," pintanya.

Asdi menimpali desakan kelima yakni Gubernur harus mendukung semua pembangunan di Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan kabupaten lainnya, serta tidak memotong APBD 2018 yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Keenam, Gubernur tidak boleh sewenang-wenang dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Gubernur karena tanpa mereka proses pelayanan tidak akan berjalan dengan maksimal dan baik," terangnya.

Poin ketujuh, bahwa Surat Gubernur Kalbar Nomor:800/1646/BKD Tanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur bertentangan serta tidak sesuai dengan kehendak Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Gubernur harus mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS secara baik dan benar.

"Pernyataan sikap ini dibuat dan harus dilihat sebagai kontribusi masyarakat dalam mewujudkan dan mengawal proses pembangunan, serta pembangunan demokrasi di Kalbar," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved