Realisasi Retribusi Parkir Capai 72 Persen dari Rp 1,6 Miliar oleh Dishub Pontianak
Terus bertambahnya jumlah kendaraan milik masyarakat tentunya membuat pemerintah harus memutar otak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi
Sehingga orang tidak menuduh Dishub semuanya, apabila ada tanda dimana titik dishub dan BKD memberikan kemudahan dalam melakukan pembinaan bersama.
Ia tegaskan untuk warung kopi masuk dalam pajak parkir yang ditarik BKD khususnya parkir dihalaman. Wajib pajak atau pemilik warkop memperkerjakan jukir, lalu Wajib Pajak membayarnya ke BKD.
"Jadi memang kita kecil retribusi, lantaran yang memiliki halaman adalah kewenangan BKD menariknya. Kita hanya menarik retribusi parkir di bapinggir jalan," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2