Realisasi Retribusi Parkir Capai 72 Persen dari Rp 1,6 Miliar oleh Dishub Pontianak

Terus bertambahnya jumlah kendaraan milik masyarakat tentunya membuat pemerintah harus memutar otak

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi 

Sehingga orang tidak menuduh Dishub semuanya, apabila ada tanda dimana titik dishub dan BKD memberikan kemudahan dalam melakukan pembinaan bersama.

Ia tegaskan untuk warung kopi masuk dalam pajak parkir yang ditarik BKD khususnya parkir dihalaman. Wajib pajak atau pemilik warkop memperkerjakan jukir, lalu Wajib Pajak membayarnya ke BKD.

"Jadi memang kita kecil retribusi, lantaran yang memiliki halaman adalah kewenangan BKD menariknya. Kita hanya menarik retribusi parkir di bapinggir jalan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved