Sekda Dicopot, Sutarmidji Akan Bangun Kalbar Baru dan Tempatkan Pejabat Tanpa Diskriminasi

Sutarmidji berjanji tidak akan ada diskriminasi dalam melaksanakan roda pemerintahan di Pemprov Kalbar.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
IST
Sutarmidji 

Copot Sekda Kalbar

Sutarmidji dan M Zeet Hamdy
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan akan menyerahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar M Zeet Hamdy Assovie kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 September 2018.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya agar pelaksanaan visi, misi dan program pemerintahannya bersama Ria Norsan berjalan lancar hingga lima tahun mendatang.

"Untuk kelancaran visi-misi saya. Mulai tanggal 20 September, saya akan kembalikan Pak Sekda ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Midji kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Hotel IBIS Pontianak, Selasa (18/9/2018).

Sehari sebelumnya, secara ekslusif Midji telah menyampaikan keputusannya ini kepada Tribun.

Menurut Midji, tak ada yang bisa membina pejabat Eselon I selain Kemendagri.

Menurut dia, mengembalikan atau menitipkan Sekda Kalbar ke Kemendagri adalah langkah tepat.

"Saya kembalikan atau titip ke Kemendagri. Terserah mau diapakan. Tapi yang jelas, saya tidak akan mengaktifkan beliau di pemerintahan," terangnya.

Midji mengatakan, langkah itu terpaksa diambil lantaran telah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya, Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie pernah menyatakan diberbagai kesempatan saat masa kampanye Pilgub 2018 lalu bahwa jika pasangan Sutarmidji-Ria Norsan menang, maka dia tidak bersedia menjadi Sekda.

"Kemudian di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji, Sekda juga menyampaikan hal itu, bahwa dia tidak bersedia," jelasnya.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah Sekda Kalbar tidak berada di tempat dan meminta cuti besar saat pelantikan dan serah terima jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Terpilih 2018-2023.

Termasuk, saat kondisi genting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.

"Yang lebih fatal, dia (Sekda_RED) adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tapi defisit APBD Tahun 2018 sebesar Rp 691 Miliar dibiarkan. Itu (defisit-RED) 12 persen. Padahal, yang dibolehkan hanya 3 persen. Beliau saya anggap tidak bertanggungjawab," katanya.

Kendati demikian, Midji menegaskan bahwa tidak akan memberhentikan Sekda Kalbar, namun hanya mengembalikan atau menitipkan ke Kemendagri hingga keluar surat keputusan penempatan dari pemerintah pusat.

"Sambil menungu arahan Kemendagri. Sementara ini saya tempatkan di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved